Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Eropa, 13.865 Butir Ekstasi Disita - Telusur

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Eropa, 13.865 Butir Ekstasi Disita

Ungkap kasus peredaran narkoba jaringan Eropa (foto: Telusur.co.id/ Tri Setyo)

telusur.co.id - Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkoba jenis ekstasi jaringan internasional Jerman dan Belgia tujuan Indonesia. Dalam kasus ini polisi turut menyita barang bukti 13.865 butir ekstasi.

Direktur Tipid Narkoba Brigjen Pol Krisno Siregar mengatakan, para pelaku memanfaatkan situasi pandemi, dengan berharap polisi akan lengah. Total sembilan pelaku diamankan dalam kasus ini.

“Awalnya ditangkap SR (21) dan IY (23) dengan barang bukti seribu ekstasi ditangkap pada 25 Mei 2021 di Jakarta Pusat. Dilakukan pengembangan ditemukan lagi ekstasi 9.000 butir berlogo Punisher asal Jerman,” ujar Krisno di Mabes Polri, Kamis (3/6/21).

Dari pengakuan keduanya, kata Krisno, mengakui peredaran ekstasi tersebut dikendalikan oleh EM dan MR. Keduanya saat ini masih meringkuk di Lapas Cipinang dalam kasus serupa.

“Menurut keterangan EM dan MR, ekstasi akan diedarkan di daerah Cengkareng atas perintah bos yang masuk daftar pencarian orang (DPO),” katanya.

Kemudian, kata Krisno, pihaknya kembali mengamankan lima tersangka jaringan lain dalam kasus serupa. Kelimanya berinisial DB (24), JY (46), KV (23), UY (39) dan AW (46) di daerah Jasinga, Bogor.

Mulanya, polisi mendapat informasi bila akan ada pengiriman ekstasi besar-besaran dari Belgia. Mendengar informasi tersebut, polisi langsung bergerak.

“Subdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai pada 25 Mei 2021 mendapat informasi akan ada pengiriman paket narkoba jenis ekstasi dari Belgia ke Indonesia,” katanya.

Barang haram tersebut kemudian diterima oleh kantor pos Pasar Baru dan akan dikirim ke kantor pos cabang Bogor. Lalu polisi melakukan pengintaian hingga ke Bogor.

“Kemudian pada 29 Mei 2021 ditangkap KV yang menerima kiriman paket dengan barang bukti 3.865 butir ekstasi. Hasil dari interogasi KV, peredaran ekstasi dikendalikan oleh UY dan JY, serta DB dan AW,” jelasnya.

Karena perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 113 ayat (1 dan 2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (Tp)


Tinggalkan Komentar