Baru Keluar Rehabilitasi, Jamal Pemain Preman Pensiun Ditangkap Lagi - Telusur

Baru Keluar Rehabilitasi, Jamal Pemain Preman Pensiun Ditangkap Lagi

Zulfikar alias Ikang Alias Jamal (39) ketika berada di Mapolrestabes Bandung. Dok.

telusur.co.id - Masih teringat di benak kita salah satu pemain sinetron Preman Pensiun yang memerankan seorang tokoh preman jalanan bernama Jamal yang diperankan oleh Zulfikar alias Ikang (39). Pada bulan Juli 2019 Zulfikar alisa Ikang alias Jamal ditangkap polisi lantaran kasus penyalahgunaan jenis sabu - sabu.

Zulfikar alias Ikang (39) ahirnya menjanali rehabilitasi di BNN Lido Sukabumi. Ikang saat itu ditangkap Minggu (21/7/2019) di Apartemen Gateway Bandung pada pukul 01.15 dini hari. Pada bulan Januari 2020 Zulfikar dibebaskan dan bisa menghirup udara segar kembali. Hanya berselang beberapa bulan, kembali Jamal Preman Pensiun berurusan dengan pihak yang berwajib.

Kronologinya. Zulfikar salah satu pemeran serial Preman Pensiun sebagai pemeran bernama Jamal, kini kembali harus berurusan dengan polisi. Lantaran didapat menggunakan narkoba, padahal Zulfikar alias Jamal baru saja selesai rehabilitasi dengan kasus yang sama beberapa waktu silam.

Polisi mengamankan Zulfikar atau dengan nama populer Jamal Preman Pensiun, pada Kamis (27/8/2020) malam di tempat kosnya di bilangan Cisaranten Kota Bandung. Sebelum Jamal ditangkap, Satnarkoba Polrestabes Bandung mengamankan seorang berinisial AA diduga kuat sebagai pengedar narkoba.

Kembalinya pemeran sinetron Preman Pensiun yang sangat melagenda di hati pemirsanya, karena Zulfikar yang memerankan Jamal berpenampilan Koboy, kocak, tegas dan menyebalkan. Hal itu tidak sedikit masyarakat Bandung merasa heran kembalinya Zulfikar atau Zul berkuasanya dengan kasus yang sama.

"Namun apa boleh dikata, jika seseorang yang di idolakan kemudian berurusan dengan hukum  gara - gara kasus narkoba, nama itu menjadi luluh lanta dan pamor pun hancur" ujar Jajat (45) pemirsa sinetron Preman Pensiun warga Sukamanah Majalaya Kabupaten Bandung.

Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah mengatakan. Jamal membeli barang haram tersebut dari sesorang pengedar yang juga sudah diamankan berinisial AA seharga Rp. 500.000 pada Senin (23/8/2020). Polisi pun menemukan alat bukti berupa hisap sabu (bong) yang telah digunakan oleh Zulfikar.

"Berdasarkan pengakuan dari AA, bahwa dia telah menjual sabu - sabu kepada seorang seniman Zulfikar alias Jamal" terang Irfan Sabtu (29/8/2020) di Mapolrestabes Bandung Jalan Jawa Kota Bandung.

Untuk membuktikan kebenaran atas sangkaan terhadap Jamal, pihak Satreskrim Narkoba Polrestabes Bandung melakukan tes urin terhadap Jamal dan setelah diperiksa urinnya ternyata posif. Kemudian pihak kepolisian menetapkan Jamal sebagai tersangka penyalah guna'an narkotik jenis sabu - sabu.

Pengakuan Zulfikar alias Jamal di Mapolrestabes Bandung kepada wartawan mengatakan. Pada mulanya Jamal tergoda kembali menggunakan narkoba lantaran mengahadapi pemdemi Covid-19 setelah selesai mejalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi BNN Lido Sukabumi.

"Bagi saya memang agak berat ketika baru keluar kemudian mengahadapi situs lockdown, apalagi pekerjaan sedang sulit. Saya pada akhirnya tergoda kembali untuk memakai sabu," ucap Jamal.

"Dan saya minta ma'af sebesar besarnya kepada keluarga, umumnya kepada masyarakat jangan sampai mengalami apa yang saya alami sekarang ini. Saya sangat menyesal, sesulit apapun kita harus hadapi dengan penuh kesabaran," katanya.

Sementara melalui kuasa hukum Zulfikar alias Jamal yaitu Hengky Solihin menuturkan. Klainya Jamal telah mengajukan rehabilitasi kepada pihak polisi. "Saya sudah membuat dan menandatangani surat permohonan rehab jalan bagi Jamal," ungkap Hengky.

Menurut Hengky terkait membuat surat permohonan rehab jalan ada beberapa pertimbangan untuk mengajukan rehab jalan. Mudah - mudahan permohonan itu diterima. [ham]


Tinggalkan Komentar