Bawaslu Akui Tak Bisa Diskualifikasi Peserta Pilkada yang Langgar Prokes - Telusur

Bawaslu Akui Tak Bisa Diskualifikasi Peserta Pilkada yang Langgar Prokes

Komisioner Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin. (Foto: telusur.co.id/Bambang Tri).

telusur.co.id - Komisioner Badan Pengawan Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), Mochammad Afifuddin mengakui, bahwa masih banyak pelanggaran dalam proses kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serantak 2020 di tengah pandemi saat ini.

"Terlebih masyarakat menganggap kampanye tatap muka masih menjadi primadona," kata Afifuddin  dalam Diskusi bertajuk 'Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 di Pilkada 2020 Demi Selamatkan Demokrasi' di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (23/11/20).

Afif mengungkapkan, meski pihaknya telah melayangkan ribuan surat peringatan, bahkan sampai pembubaran kampanye, pihaknya tak bisa mendiskualifikasi peserta pilkada serentak 2020 yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

"Bawaslu hanya bisa memperingatkan. Tapi, jika ada kerumunan tak terkait pilkada, itu urusannya Satpol PP dan aparat Kepolisian di lokasi acara," ujarnya.

Afif menjelaskan, sesuai UU nomor 10 tahun 2016 ayat 2, sanksi administratif berlaku untuk pasangan calon, apabila paslon terbukti melakukan politik uang, Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah.

"Undang-undang Pilkada yang kita pakai saat wabah ini masih yang lama dan tak ada perubahan. Jadi kita tidak bisa menindak jika ada pelanggaran protokol kesehatan," ungkapnya.

Karenanya, dia meminta kepada para peserta pilkada juga turut berpartisipasi untuk ikut menjalankan protokol kesehatan kepada massa pendukungnya.

"Artinya para peserta (pilkada 2020) ikut mengendalikan potensi melanggar protokol kesehatan. Peran ini harus bisa dimaksimalkan, itulah harapan kita semua," tandasnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar