Telusur.co.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia bakal menyurati Komisi Pemilihan Umum terkait dugaan penggelembungan suara caleg dari NasDem, Davin Kirana, dalam pemungutan suara ulang di Malaysia via pos.
Hal itu sebagaimana disampaikan Komisioner Bawaslu RI, Rahmat Bagja, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/6/19).
“Kita akan lihat nanti di rekapitulasi. Kami akan mengajukan surat ke KPU, khusus untuk persoalan tersebut,” kata Bagja.
“Bukan penggelembungan ya, proses yang tidak benar,” kata dia.
Bagja menyatakan, sangat sulit untuk membuktikan penggelembungan suara. Sebab, metode yang digunakan adalah pencoblosan via pos. Sebab, pemilih mencoblos di rumahnya masing-masing.
“Agak sulit untuk dilakukan temuan. Karena yang mencoblos kan pemilih, pemilih di rumah masing-masing,” kata Bagja.
Kendati begitu, ia memastikan Bawaslu akan fokus pada prosedur cara pemilihan daripada penggelembungan suara. “Pelanggaran pemilihan akan sulit diungkap, tapi permasalahan prosedur yang akan jadi perhatian kita di KL. PPLN Kuala Lumpur, bukan PPLN Malaysia.”
Dirinya memastikan temuan di Malaysia menjadi evaluasi pemilu untuk tata cara pemilihan di luar negeri. “Kami harapkan itu jadi catatan yang sangat penting bagi penyelenggaraan pemilu di luar negeri. Karena, metode ini agak sulit untuk kemudian diverifikasi dengan metode pemungutan melalui jalur pos. Itu jadi catatan kami,” kata dia. [ipk]