telusur.co.id -Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, mengingatkan kepada seluruh kepala desa (kades) yang di wilayahnya diadakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 agar dapat bersikap netral.
Bagja juga mengimbau agar kades tak hadir dalam kegiatan-kegiatan yang digelar atau melibatkan pasangan calon (paslon) yang terdaftar pada PSU daerah tersebut.
"Kepala desa harus jaga diri dan jaga perilaku. Tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan kepada salah satu paslon," kata Bagja, dikutip dari laman resminya, pada Rabu (26/3/2025)
Selain itu, Bagja juga meminta seluruh kades untuk menahan diri tidak memberikan like atau tanda suka dan membagikan ataupun memberi komentar pada media sosial milik paslon.
Sebab kata Bagja, jika ada kades yang terbukti melanggar, maka akan menjadi permasalahan hukum pada kemudian hari. "Saya harap tidak ada kades yang melanggar. Supaya tidak ada lagi PSU ulang," tegas Bagja.
"Maka semua pihak terkait harus saling menjaga agar proses PSU berjalan sesuai aturan yang berlaku," terangnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal tahapan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun waktu tahapan 30 hari PSU di gelar pada 22 Maret 2025. Untuk klaster tahapan 45 hari, PSU digelar 5 April 2025. Selanjutnya, untuk klaster tahapan 60 hari, digelar pada 19 April 2025. Lalu berikutnya, klaster tahapan 90 hari, digelar pada 24 Mei 2025.[Nug]
Laporan: Dhanis Iswara