telusur.co.id - Seorang ayah tiri berinisial GB (31) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran mencabuli anak tirinya yang berusia 17 tahun. Peristiwa ini terjadi di kawasan Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun mengatakan, kasus ini bermula pada tahun 2016 silam. Saat itu, korban bersama ibunya tengah menginap di Bekasi Jawa Barat.
"Saat itu korban menginap dalam rangka kumpul keluarga. Tindak pencabulan ini terjadi pada saat korban tidur di kamar," ujar Harun.
Namun, sambung Harun, upaya pelaku sempat gagal lantaran ibu korban keburu datang. Namun bukannya bertaubat, malah pelaku melakukan lagi aksi bejat itu.
Pelaku kerap mencabuli korban saat sang istri sekaligus ibu korban tidak berada di rumah. Korban sendiri tak berani mengadu ke ibunya lantaran pelaku kerap mengancamnya.
"Dia (korban) diancam untuk jangan mengadukan tindak pencabulan itu ke sang ibu," katanya.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian dalam korban, dan hasil visum korban.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 huruf E juncto pasal 82 UU No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-undang KDRT pasal 46 UU No. 23 tahun 2004, dengan ancaman maksimal 15 tahun, dan denda maksimal Rp 5 miliar. (Ts)