DJP dan Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Meterai Ilegal, Cegah Kerugian Negara Rp1 Triliun - Telusur

DJP dan Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Meterai Ilegal, Cegah Kerugian Negara Rp1 Triliun

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal.

telusur.co.id -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal yang beroperasi di lima wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Pengungkapan jaringan tersebut merupakan hasil investigasi bersama (joint investigation) yang dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan produksi dan peredaran meterai ilegal.

Dalam kurun waktu 24 Juni hingga 2 Juli 2026, DJP bersama Polda Metro Jaya melakukan serangkaian investigasi dan tindakan penegakan hukum. Upaya tersebut akhirnya berhasil menghentikan aktivitas jaringan yang memproduksi dan mengedarkan meterai ilegal.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mesin produksi, bahan baku, meterai palsu, meterai bekas pakai (rekondisi), serta berbagai peralatan lain yang digunakan untuk memproduksi dan mengedarkan meterai ilegal.

Berdasarkan hasil investigasi, aparat turut mengamankan tiga gulungan kertas bahan baku yang diperkirakan mampu digunakan untuk memproduksi lebih dari 33 juta keping meterai palsu per gulungan.

Penyitaan bahan baku tersebut diperkirakan berhasil mencegah potensi kehilangan penerimaan negara hingga sekitar Rp1 triliun.

Selain itu, hasil investigasi mengungkap sebanyak 4.007.334 keping meterai telah dijual oleh sindikat tersebut. Praktik tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp40.073.340.000.

Aparat juga menyita mesin produksi yang diperkirakan mampu memproduksi sebanyak 900.000 keping meterai palsu dalam kurun waktu satu tahun. Penyitaan mesin tersebut diperkirakan dapat mencegah kerugian negara sebesar Rp9 miliar.

Menanggapi pengungkapan kasus tersebut, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya atas sinergi yang terjalin dalam melindungi penerimaan negara melalui penegakan hukum ketentuan Bea Meterai.

Menurut Bimo, kolaborasi antar-lembaga menjadi bagian penting dalam menjaga integritas sistem perpajakan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

"Bea Meterai merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Tindakan pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat karena dokumen dengan meterai illegal akan mempengaruhi kepastian hukum atas dokumen tersebut dimana dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar, tidak bisa menjadi alat bukti dalam beracara di pengadilan. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen DJP bersama aparat penegak hukum dalam melindungi penerimaan negara dan kepastian hukum masyarakat," ujar Bimo Wijayanto.

Selain melindungi penerimaan negara, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di bidang Bea Meterai terhadap praktik pemalsuan dan penyalahgunaan meterai.

Proses hukum terhadap para tersangka dilakukan sesuai dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Produsen dan pengedar meterai palsu dipersangkakan melanggar Pasal 24 dan Pasal 25 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Sementara itu, produsen dan pengedar meterai bekas pakai (rekondisi) dipersangkakan melanggar Pasal 26 dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.

Di samping penegakan hukum, DJP terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menggunakan meterai yang sah pada setiap dokumen yang terutang Bea Meterai.

DJP mengimbau masyarakat menggunakan meterai tempel yang sah, masih berlaku, dan belum pernah digunakan. Dokumen yang dibubuhi meterai palsu maupun meterai bekas pakai (rekondisi) dianggap belum memenuhi kewajiban pembayaran Bea Meterai sehingga harus dilakukan pemeteraian kemudian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk menghindari risiko hukum dan kerugian finansial, masyarakat juga diimbau membeli meterai hanya melalui saluran resmi yang ditunjuk pemerintah.

Sejalan dengan upaya tersebut, DJP mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam mencegah peredaran meterai ilegal.

"Kami mengimbau masyarakat untuk membeli meterai hanya melalui saluran resmi dan tidak mudah tergiur dengan penawaran di bawah harga yang ditetapkan. Apabila menemukan dugaan produksi maupun peredaran meterai ilegal, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada DJP atau aparat penegak hukum. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga penerimaan negara, menciptakan kepastian hukum, serta mendukung iklim usaha yang sehat dan berkeadilan," tutup Bimo Wijayanto.


Tinggalkan Komentar