telusur.co.id - Entah apa yang terlintas di pikiran pria paruh baya berinisial D (50) ini. Ia tega melakukan tindak pencabulan terhadap anak berkebutuhan khusus berinisial S (14).

Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, D dilaporkan oleh orang tua korban. Peristiwa memilukan ini terjadi di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.

"Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu 14 Mei 2022 sekitar pukul 15.00 WIB bertempat di daerah Mangga Besar, Taman Sari," ujar Pasma dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/5/22).

Pasma menjelaskan, jika pelaku dan korban memang tinggal di tempat kos yang sama. Saat kejadian, pelaku yang hendak naik ke lantai empat melihat korban tengah duduk di lantai tiga.

Saat pelaku meminta korban untuk minggir karena menghalangi jalan, namun S tidak mengindahkannya.

"Jadi saat mau naik terhalang, (pelaku) meminta minggir tapi korban tidak mau. Akhirnya pelaku mengangkat korban dan melakukan perbuatan cabul," jelasnya.

Adapun pelaku nekat melakukan perbuatan cabul itu karena kondisi tempat kos yang sedang sepi. Untuk korban sendiri, polisi berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memulihkan traumanya.

"Pelaku terancam akan dijerat UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," tandasnya. (Ts)