telusur.co.id - Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya telah menahan Youtuber Muhammad Kece. Kece telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
"Saat ini kita sebut Youtuber. Dia bukan merupakan pemuka agama, bukan tokoh agama," ujar Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan, Kece sebelumnya pernah memeluk agama Islam. Namun ia bukan orang yang mendalami Islam, seperti santri.
“Dia pernah beragama Islam lalu keluar dari islam, bukan dari santri. Hanya seseorang yang awalnya memeluk agama Islam lalu berpindah, dia belajar secara otodidak,” jelasnya.
Setidaknya, kata Ramadhan, sudah ada 42 video kontroversial Kece di YouTube yang telah diturunkan. Polri dan Kominfo masih terus berusaha membersihkan YouTube dari konten Kece.
“Ada 42 yang kita takedown. Nanti kita juga memeriksa saksi ahli pidana, ahli agama dan ahli bahasa,” katanya.
Dari pemeriksaan sementara, sambung Ramadhan, Kece merasa tidak ada yang salah dari video kontroversialnya di YouTube. Menurutnya, apa yang disampaikan merupakan suatu kebenaran.
“Dia merasa apa yang dikatakannya adalah benar dan tidak ada penyesalan,” terangnya.
Seperti diketahui, Youtuber Muhammad Kece ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Badung, Bali. Kemudian ia diangkut ke Bareskrim Polri, Jakarta untuk proses hukum selanjutnya.
Dalam salah satu videonya Kece menyebut salat bukanlah perintah Tuhan. Sehingga menurutnya hal tersebut tak perlu dilaksanakan. (Tp)