Belanja Emas dan Ponsel di Tokopedia Gunakan Data Palsu, Dua Orang Ditangkap Polisi - Telusur

Belanja Emas dan Ponsel di Tokopedia Gunakan Data Palsu, Dua Orang Ditangkap Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (foto: Telusur.co.id/ Tri Setyo)

telusur.co.id - Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku penipuan dan pemalsuan. Selain menangkap dua orang berinisial UA dan SM, polisi juga masih memburu dua pelaku lain.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para tersangka berkenalan di Facebook. Kemudian keduanya membeli data berupa foto selfie dan KTP melalui Telegram.

"Dia DPO yang memiliki akun Telegram atas nama Raha. Masih kami profiling akunnya. Kemudian akun ini dikenal oleh UA melalui akun Facebook, dia nggak pernah ketemu," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (13/10/21). 

Menurut Yusri, pelaku membeli ratusan data itu senilai Rp 7,5 juta. Usai mendapat data, pelaku menggunakannya untuk berbelanja di Tokopedia.

"Setelah dapat data dan foto KTP di akun telegram Raha, dia pakai untuk belanja di Tokopedia. Mereka spesialis beli handphone dan koin emas lima gram," jelasnya.

Dalam aksinya, kata Yusri, pelaku menggunakan sistem kredit, yakni Homekredit untuk pembayaran belanja online. Karena ada data berupa foto dan KTP, sehingga kredit itu disetujui.

"Data KTP foto ada, kemudian dia belanja di Tokopedia dibayar lewat Homekredit. Pembayaran menyasar ke data yang di KTP itu. Setelah dapat barangnya, dia jual kembali lewat aplikasi Facebook dengan harga turun 10 sampai 20 persen," jelasnya.

Tiba saat penagihan, lanjut Yusri, Homekredit merasa bingung lantaran mereka yang ada di data merasa tak memesan barang apapun. Tercatat, sebanyak 150 transaksi ditemukan PT Homekredit yang mengatasnamakan KTP orang lain.

"Pihak Homekredit merasa dirugikan dengan 150 transaksi atas nama KTP asli, namun tidak pernah merasa pesan barang. Jadi identitas dicuri untuk membeli barang di Tokopedia dengan fasilitas bayar di Homekredit," katanya.

Karena perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman 12 tahun penjara. (Ts)


Tinggalkan Komentar