telusur.co.id - Rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) disebut dibatasi maksimal hanya tiga hari oleh BPJS Kesehatan. Faktanya, saat diharuskan rawat inap, peserta JKN akan mendapatkan pelayanan sesuai indikasi medis dan hak kelas perawatannya masing-masing.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras menjelaskan, BPJS Kesehatan tidak membatasi durasi rawat inap peserta JKN maksimal tiga hari. Menurutnya, pihaknya sudah menerapkan Janji Layanan JKN di setiap fasilitas kesehatan (faskes).
“Janji Layanan JKN berisi beberapa poin agar faskes menjamin kenyamanan dan pelayanan peserta tanpa diskriminasi, salah satunya mengenai durasi rawat inap. Lamanya durasi rawat inap pasien menyesuaikan kebutuhan medisnya berdasarkan observasi dokter penanggung jawab,” papar Aras di Surabaya. Senin, (29/6/2026).
Aras menegaskan, apabila dokter menyatakan pasien JKN dalam kondisi stabil atau terkendali penyakitnya, maka boleh dipulangkan. Sebaliknya, jika kondisi pasien belum stabil, dokter tidak akan mengizinkan pasien pulang paksa.
“Bahkan, bagi pasien JKN yang saat dirawat dalam kondisi belum stabil dan meminta pulang paksa, segala biaya perawatan yang timbul akan dibebankan kepada pasien. Program JKN tidak menjamin pelayanan atas permintaan pasien sendiri, termasuk permintaan pulang paksa,” tukas Aras.
Dalam kasus ruang rawat inap yang menjadi hak kelasnya penuh, peserta JKN tidak diperkenankan membayar biaya untuk naik kelas rawat inap. Menurut Aras, peserta berhak dirawat di kelas perawatan satu tingkat di atas haknya maksimal tiga hari. Selanjutnya dikembalikan ke ruang perawatan yang menjadi haknya.
“Disebutkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, jika masih belum ada ruangan sesuai hak kelasnya, maka peserta dapat dirujuk ke faskes lain dan faskes yang bersangkutan wajib membayar selisih biaya perawatan peserta tersebut. BPJS Kesehatan juga sangat transparan terhadap informasi ketersediaan ruang rawat inap,” sebutnya.
Peserta JKN dapat mengakses informasi ketersediaan ruang rawat inap di rumah sakit melalui Aplikasi Mobile JKN. Aras mengimbau, khususnya bagi peserta yang menjalani rawat inap dan menemukan ketidaksesuaian pelayanan di faskes untuk melapor kepada BPJS Kesehatan.
“Laporan dapat disampaikan langsung melalui petugas BPJS SATU (Siap Membantu!) atau petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit setempat. Nama, foto, dan nomor telepon petugas BPJS SATU terpampang pada ruang publik di rumah sakit,” tandas Aras.
Sementara itu, salah satu peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), Achmad Rofik (44), menyampaikan pengalaman saat menjalani rawat inap di salah satu rumah sakit swasta di Surabaya. Ia membenarkan bahwa BPJS Kesehatan tidak pernah membatasi durasi rawat inap untuk peserta JKN.
“Bahkan, rumor tersebut sampai saat ini masih beredar di masyarakat, itulah pentingnya menjadi pasien yang cerdas agar tidak mudah menerima informasi yang belum tentu benar. Kita juga harus memahami sepenuhnya hak sebagai peserta JKN, salah satunya tidak mendapat batasan durasi saat rawat inap,” tutur Rofik.
Rofik menyebutkan bahwa, dirinya pernah dirawat selama lebih dari satu minggu akibat hemoroid yang diteritanya. Jika berdasarkan hasil observasi dokter penanggung jawab kondisinya belum stabil, maka ia tidak diizinkan untuk pulang.
“Dari situ saya yakin bahwa, rumor adanya batasan durasi rawat inap adalah tidak benar. BPJS Kesehatan juga memberikan kemudahan bagi peserta JKN untuk mengakses informasi ketersediaan ruang rawat inap secara transparan melalui Aplikasi Mobile JKN,” tutup Rofik. (bp/md/ari)



