Benarkah RUU Omnibus Law Legalkan Ijazah Palsu? - Telusur

Benarkah RUU Omnibus Law Legalkan Ijazah Palsu?


telusur.co.id - Anggota Badan Legislasi DPR Prof Zainuddin Maliki mengatakan penghapusan Pasal 67, 68 dan 69 Undang-Undang Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di RUU Omnibus Law Cipta Kerja, bisa menimbulkan masalah baru. Alasannya, pasal-Pasal tersebut mengatur soal sanksi pidana maupun denda terkait pamalsuan ijazah, sertifikat dan gelar baik oleh badan hukum maupun perorangan. 

"RUU Cipta Kerja menghapus Pasal 67, 68 dan 69 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, berpotensi menimbulkan kekacauan hukum baru. Karena pasal-pasal itu mengatur sanksi pidana pemberian dan penggunaan ijazah maupun gelar palsu," kata Prof Zainuddin, Kamis  (27/4/20). 

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan, karena sanksi pidana dihapus, maka praktik pemberian atau jual beli gelar dan ijazah palsu tidak lagi dianggap sebagai sesuatu yang ilegal.

Padahal, sesal mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya ini menjelaskan, di tengah masyarakat yang mayoritasnya masih menganggap ijazah lebih penting dibanding kompetensi, katanya, hampir bisa dipastikan akan timbul kerawanan jual beli, pemberian dan penggunaan gelar maupun ijazah palsu.

"Di bawah ancaman sanksi pidana yang jelas aturan pasalnya saja sudah banyak terjadi praktik jual beli, pemberian dan penggunaan gelar maupun ijazah palsu, apalagi kalau sanksi pidananya dihapus," tukas Anggota Komisi X DPR itu.[Fhr]
 


Tinggalkan Komentar