telusur.co.id - Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menyebut Revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai undang-undang halilintar, seperti petir di siang hari bolong dan mengagetkan. Dia juga menyebut Revisi UU MK ini seperti COVID-19 yang datang tiba-tiba dan mematikan.
"Dan saya ibaratkan juga seperti covid-19, datang tiba-tiba, diam-diam tetapi mematikan," kata Benny dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk 'RUU Mahkamah Konstitusi: Bagaimana Memperkuat Kekuasaan Kehakiman?' di Media Center Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/20).
Politisi Partai Demokrat itu menturkan, selama ini tidak pernah terdengar pembahasan RUU MK yang menjadi inisiatif tersebut, namun tiba-tiba sudah disahkan menjadi UU.
"Tidak ada yang dibahas karena tak ada isinya. Ada yang tanya kok cepat sekali, satu minggu selesai? Jangankan satu minggu, satu malam pun bisa. Jadi gak usah ditanya itu kenapa cepat sekali, memang ada yang bahas, yang dibahas dikit," ungkapnya.
Yang jadi pertanyaan, kata Benny, kenapa cepat-cepat? Menurut Benny, membahas Undang-Undang apapun itu pasti berkaitan dengan kepentingan, berkaitan dengan kekuasaan, dan itu berlaku di manapun dan hukum apapun.
"Maka pertanyaannya, kalau Undang-Undang MK ini cepat-cepat dibikin dan disahkan, maka pasti ada kepentingan. Gak usah dibantah itu, pasti ada kepentingan. Maka pertanyaan lanjutannya, siapa yang berkepentingan, kan gitu," tandasnya. [Tp]



