telusur.co.id - Kasus bentrokan antar ormas Pemuda Pancasila (PP) dan Forum Betawi Rempug (FBR) yang terjadi di Pasar Lembang, Ciledug, Kota Tangerang. Kedua ormas bentrok pada Jumat (19/11/21) malam.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan, sebelumnya pihaknya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dengan ditetapkan satu tersangka baru, total saat ini lima orang telah jadi tersangka.

"Total lima orang saat ini yang kita tetapkan jadi tersangka. Semua dari (ormas) PP," ujar Deonijiu saat dikonfirmasi wartawan.

Kendati membenarkan, Deonijiu tidak merinci identitas tersangka baru ini. Menurutnya, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

Lebih lanjut dia menjelaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, baik dari pihak PP maupun FBR. Pasalnya ada indikasi oknum anggota FBR yang melukai anggota PP.

Terkait hal ini, dia juga mengaku telah mengantongi identitas anggota FBR yang diduga melukai anggota PP. Saat ini mereka masih diburu.

"Untuk FBR sampai saat ini nama-namanya sudah kami dapatkan, ada lima sampai enam orang. Tinggal kami melakukan penyelidikan dan pencarian," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama atau pengeroyokan, serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.

Seperti diketahui, bentrok antar dua ormas ini kerap terjadi di kawasan Kota Tangerang. Akibat bentrok yang pecah di Pasar Lembang, tiga orang mengalami luka-luka, dua dari FBR dan satu anggota PP. (Ts)