telusur.co.id - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang merupakan afiliasi dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan PT. Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA), yang berlokasi di Kawasan Industri MM2100, Cikarang Barat, Jawa Barat, Kamis besok (7/8/2025). Rencananya demo akan diikuti oleh sekitar 2.000 orang buruh, sebagai bentuk protes atas ketidakadilan yang menimpa Ketua dan Sekretaris PUK SPEE FSPMI PT. YMMA, yakni Slamet Bambang Waluyo dan Wiwin Zaini Miftah, yang di-PHK secara sepihak.

 

Ketua Umum Pimpinan Pusat SPEE FSPMI Abdul Bais menyampaikan, hingga saat ini, pihak perusahaan belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi. FSPMI menilai tindakan PHK terhadap dua pimpinan serikat tersebut merupakan bentuk pemberangusan serikat (union busting) yang melanggar kebebasan berserikat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 dan Konvensi ILO.

“PHK terhadap pengurus serikat tidak hanya merugikan individu yang bersangkutan, tetapi juga merupakan bentuk intimidasi terhadap seluruh anggota serikat,” ujar Abdul Bais, Rabu (6/8/2025). 

Selain menuntut pembatalan PHK dan pengembalian hak upah Slamet dan Wiwin, FSPMI juga mengecam terbitnya surat peringatan kepada anggota PUK yang aktif, serta menuntut dikembalikannya pemotongan upah yang dialami oleh para anggota serikat. 

FSPMI juga mendesak agar penyesuaian upah tahun 2025 segera disepakati secara adil melalui mekanisme perundingan bipartit yang sehat.

“Kami tidak akan tinggal diam jika pengurus serikat diintimidasi atau diperlakukan semena-mena. Ini bukan semata persoalan dua orang, tapi menyangkut keberlangsungan demokrasi di tempat kerja,” tegasnya.

Terpisah, Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz menyatakan, bahwa aksi ini bukan akhir dari perjuangan. Jika dalam waktu dekat perusahaan tidak segera memenuhi tuntutan, maka FSPMI akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar dan dukungan yang lebih luas dari elemen gerakan buruh lainnya.

Dia menambahkan, Kementerian Ketenagakerjaan sudah menyatakan bahwa dasar yang dijadikan perusahaan melakukan PHK tidak sah. Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi juga sudah menganjurkan kepada perusahaan untuk mempekerjakan kembali pengurus serikat yang diberhentikan guna menyelesaikan perselisihan ini,

“Apabila manajemen PT. Yamaha Music Manufacturing Asia tidak dipenuhi tuntutan ini, kami akan kembali turun dengan kekuatan lebih besar. Ini adalah peringatan tegas dari gerakan buruh,” tutupnya.[Nug]