Blackstone Borneo Komitmen Patuhi Hukum dan Lindungi Investasi - Telusur

Blackstone Borneo Komitmen Patuhi Hukum dan Lindungi Investasi


telusur.co.id - Perusahaan investasi terkemuka di Asia yang berbasis di Malaysia, Blackstone Borneo Sdn. Bhd., menyatakan keprihatinannya atas persoalan hukum yang tengah dihadapi anak perusahaannya di Indonesia, PT Ratu Mega Indonesia (RMI). 

Melalui pernyataan resmi yang disampaikan oleh Head Legal, Blackstone menegaskan bahwa perusahaan menjunjung tinggi prinsip hukum, akuntabilitas bisnis, serta tetap berkomitmen pada investasi jangka panjang di Indonesia.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun kami juga ingin meluruskan persepsi publik, ini bukan soal kelalaian, tapi soal dinamika kemitraan bisnis yang belum menemukan titik temu,” ujar Tim Legal Blackstone, Fajar Dwi Nugroho, S.H. di Jakarta, Minggu (13/7/2025).

Adapun gugatan yang diajukan PT Bara Asia Contractor (BAC) ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat menuding RMI wanprestasi terkait perjanjian bisnis pasir kuarsa. Nilai gugatan mencapai USD 500.000 atau sekitar Rp8,1 miliar. Namun, menurut RMI, dana tersebut telah digunakan sepenuhnya untuk kegiatan operasional proyek, yang hingga kini masih aktif meski belum mencapai fase penjualan.

“Kami perjelas ya, proyek berjalan. Dana tidak disalahgunakan. Ini bukan soal pelanggaran, melainkan perbedaan pandangan atas progres bisnis,” tegas Fajar.

Sebagai bentuk tanggung jawab korporasi, RMI sejak Oktober 2024 telah menyampaikan surat pernyataan resmi dengan Nomor 001/SPKMGR/RMI/BAC/X/2024 yang menegaskan kesediaan mengembalikan dana investasi BAC. Surat tersebut dibuat sebelum gugatan dilayangkan, membuktikan bahwa pihak RMI tidak pernah menutup diri dari penyelesaian damai.

“Kami bukan hanya siap bertanggung jawab, tapi sudah lebih dulu menyatakan kesediaan menyelesaikan secara damai dan beradab,” ujar Fajar.

Blackstone menegaskan bahwa sebagai entitas multinasional, mereka tidak akan tunduk pada tekanan sepihak. Proses hukum memang menjadi jalan terakhir yang sah, namun Blackstone menyerukan agar penyelesaian ini tetap berlandaskan pada prinsip fairness dan keadilan bersama tanpa politisasi terhadap individu tertentu. 

“Kami perusahaan yang taat hukum, tapi bukan perusahaan yang bisa ditekan begitu saja. Kami menjunjung reputasi, tapi juga membela prinsip,” tegasnya.

Meski tengah menghadapi gugatan, Blackstone tetap menunjukkan minat kuat untuk terus mengembangkan bisnis di Indonesia. Mereka memandang Indonesia sebagai mitra strategis jangka panjang. 

Namun demikian, keberlangsungan investasi harus didukung oleh kepastian hukum dan perlindungan yang adil bagi semua pelaku usaha.

“Kami percaya Indonesia adalah destinasi investasi masa depan, bahwa dapat kami sampaikan nilai yg sudah kami investasikan di Indonesia cukup besar melalui beberapa unit usaha kami, tentunya nilainya sangat melampaui nilai yang dipermasalahkan saat ini, Tapi kami juga berharap hukum di Indonesia memberikan rasa aman bagi investor yang datang dengan niat baik,” terang Fajar. 

Menurut Fajar, meski Blackstone datang dengan itikad baik dan semangat penyelesaian damai, namun pihaknya juga tidak segan untuk menempuh Upaya hukum selanjutnya bila respons yang diterima tidak proporsional.

"Kami masih membuka pintu dialog. Tapi jika itikad baik malah diabaikan, kami siap & akan menempuh jalur hukum yang tersedia, demi menjaga integritas bisnis dan nama baik perusahaan yang telah kami bangun selama ini,” tutupnya.[Nug] 


Tinggalkan Komentar