BNN Sita 324 Kilogram Sabu Asal Thailand di Aceh, Enam Orang Ditangkap - Telusur

BNN Sita 324 Kilogram Sabu Asal Thailand di Aceh, Enam Orang Ditangkap

Ungkap kasus penyelundupan 324 kilogram sabu oleh BNN (foto: Telusur.co.id/ Tri Setyo)

telusur.co.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap enam orang pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan Thailand-Aceh. Dari tangan enam pelaku, seberat 324,3 kilogram berhasil disita

Kepala BNN Komjen Pol Petrus Reinhard Golose mengatakan, enam tersangka diamankan dari dua lokasi di Aceh. Sabu dikirim dari Thailand ke Aceh melalui jalur laut, dan nantinya akan disebar ke seluruh wilayah Indonesia.

"Awalnya kami menangkap pria asal Aceh berinisial SY (36) yang mengirim dari Thailand menggunakan speed boat. SY ditangkap di sebuah bengkel kapal di Desa Kampung Jalang, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur," ujar Petrus di kantor BNN, Cawang, Kamis (19/8/21).

Dari tangan SY, kata Petrus, pihaknya menyita barang bukti sebanyak 105,5 kilogram sabu kemasan teh hijau. Menurut pengakuan SY, barang haram tersebut milik seorang DPO berinisial JP.

"Tersangka SY mengaku diperintahkan oleh JP alias JY, dan akan dikirim ke gudang penampungan yang dijaga R dan Y. Sekarang ketiganya masih kita buru," jelasnya.

Tak berhenti di sana, lanjut Petrus, pihaknya kembali menangkap lima tersangka pengedar besar sabu jaringan Aceh. Dari tangan kelima tersangka berinisial Y (39), T (52), ES (26), AN (44) dan AY alias R (52), BNN menyita sabu seberat 218,8 kilogram.

"Total dari 218,8 kilogram ini ada sekira 198 bungkus teh hijau yang masing-masing berat satu kilogram lebih," tuturnya.

Sementara itu, Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari mengatakan, hanya ada empat tersangka yang dapat dibawa ke Jakarta. Sementara dua tersangka berinisial ES dan AN masih berada di Aceh karena terpapar Covid-19.

"Setelah kami lakukan swab antigen kedua tersangka positif Covid-19, sehingga masih kami titipkan di BNN Provinsi Aceh. Mereka masih dirawat sesuai protap Covid-19," kata Arman. 

Karena perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1, dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika No. 35 Tahun 2009. Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati. (Tp)


Tinggalkan Komentar