telusur.co.id - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai DKI Jakarta membongkar peredaran narkoba jenis sabu dan Lysergic Acid Diethylamide (LCD) jaringan internasional Afrika Kongo, Kanada dan China. Dalam kasus ini polisi menyita 800 lembar LSD dan 16,8 kilogram sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, ada berbagai macam modus para pelaku untuk mengedarkan barang haram itu di Indonesia. Salah satunya dengan menyelundupkannya di dalam bola.

"Kami telah mengamankan dan menangkap serta menahan 39 tersangka," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/12/21).

Di tempat yang sama, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, barang haram itu dikirim dari sejumlah negara seperti China, Kanada, Uganda dan Afrika. Selain bola, para pelaku juga menyelundupkan narkoba di dalam suku cadang kendaraan.

“Untuk mengelabui petugas, biasanya diselundupkan di beberapa barang-barang seperti spare part dan alat lainnya. Secara kasat mata kita tidak mempercayainya, namun ternyata di dalam spare part tersebut berisi narkotika,” kata Mukti.

Ditegaskan Mukti, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai dalam upaya pemberantasan narkoba. Pasalnya, dalam pemberantasan narkoba, Polri tak dapat bekerja sendiri.

“Tentunya langkah upaya pencegahan ini butuh sinergitas semua pihak, termasuk masyarakat dan para orang tua di rumah untuk memberi pemahaman ke keluarga terkait dengan bahaya narkoba,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132, UU Nomor 35 tahun 2009 dengan  ancaman pidana maksimal hukuman mati. (Ts)