BPJPH: Jaminan Produk Halal Harus Jadi Kesadaran Bersama - Telusur

BPJPH: Jaminan Produk Halal Harus Jadi Kesadaran Bersama

Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal Mastuki

telusur.co.id - Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki mengatakan, jaminan produk halal harus menjadi kebutuhan bersama, mulai dari pemerintah, pelaku usaha, hingga masyarakat. 

Pernyataan itu disampaikan Mastuki saat membuka Public Hearing dan Temu Konsultasi Pendampingan PPH, di Lampung. Public Hearing ini dihadiri Satgas Halal Provinsi Lampung, perwakilan Pemerintah Provinsi Lampung, Pendamping PPH, serta para pelaku usaha. 

"Soal halal ini bukan hanya milik BPJPH tapi semua. Maka kami melaksanakan roadshow ke kabupaten, kota, dan provinsi untuk menjadikan kesadaran halal ini menjadi milik bersama. Bukan semata Kementerian Agama," kata Mastuki, dalam keterangannya, Rabu (6/7/22).

Menurut Mastuki, meskipun leading sectornya adalah BPJPH, tapi dalam pelaksanaannya harus melibatkan banyak pihak. Salah satu kesadaran yang harus dibangun menurut Mastuki bahwa Sertifikasi Halal memiliki dampak bagi perkembangan UMK. 

"Kekuatan indonesia ini ada di UMK. kalau UMK ini disentuh dan diberdayakan, akan bisa mendorong perekonomian Indonesia," ujar Mastuki. 

Hal ini juga berlaku di Lampung. Mastuki berharap, daerah yang terkenal dengan panganan keripik pisang ini dapat meningkat perekonomiannya bila UMK nya sudah bersertifikat halal. 

"Inilah tadi impact  yang saya sampaikan bahwa dampak langsung dari sertifikasi halal ini adalah berdayanya UMK," ungkapnya.

Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung pada kesempatan yang sama juga menyatakan komitmennya untuk mengawal pencapaian target yang ditetapkan. Salah satunya dengan memberikan reward kepada Pendamping Proses Produk Halal (PPH). 

"Saya akan memberi reward khusus bagi Pendamping PPH yang paling banyak mendorong pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat halal," ujar Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung Puji Raharjo.[Fhr]


Tinggalkan Komentar