telusur.co.id -Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, mengimbau seluruh peserta agar rutin memeriksa status keaktifan mereka guna mencegah penolakan layanan di fasilitas kesehatan akibat tunggakan iuran atau kendala administrasi lainnya, Kamis (27/11). Karena syarat utama untuk dapat mengakses berbagai layanan kesehatan yang dijamin dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah status kepesertaan yang aktif.
“Masyarakat, khususnya warga Kota Surabaya, perlu rutin memeriksa status keaktifan kepesertaan JKN. Jangan sampai saat sakit dan sudah berada di rumah sakit baru sadar bahwa status kepesertaannya ternyata tidak aktif. Kondisi seperti ini tentu dapat menimbulkan persoalan yang cukup serius dan berpotensi menghambat proses pelayanan yang dibutuhkan,” ujar Hernina.
Ia menjelaskan bahwa kepesertaan JKN yang aktif memberikan rasa aman dan tenang, terutama ketika peserta menghadapi kondisi darurat atau penyakit yang memerlukan penanganan segera. Peserta dengan status nonaktif karena tunggakan iuran dapat segera melakukan pembayaran melalui kanal resmi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tanpa dikenakan denda akibat keterlambatan.
“Meskipun peserta JKN telah melunasi tunggakan iuran dan kepesertaannya kembali aktif, apabila dalam jangka waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali peserta menjalani rawat inap, maka akan dikenakan denda pelayanan. Perhitungan besaran denda pelayanan rawat inap yakni sebesar lima persen dari biaya paket INA-CBG’s berdasarkan diagnosis awal dikalikan jumlah bulan tertunggak. Jumlah bulan tertunggak yang dihitung maksimal adalah 12 bulan serta besar denda maksimal Rp20 juta,” ungkapnya.
Pengurusan denda pelayanan dilakukan melalui loket informasi dan pengaduan di rumah sakit. Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) akan menghitung besaran denda rawat inap berdasarkan diagnosis awal dari dokter penanggung jawab. Setelah melakukan pembayaran melalui kanal yang tersedia, peserta wajib menyerahkan bukti pelunasan kepada petugas untuk melanjutkan proses administrasi.
Hernina menambahkan bahwa peserta JKN dapat memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN untuk memeriksa status keaktifan kepesertaan secara rutin. Aplikasi tersebut menyediakan informasi layanan, fitur pengecekan data, dan berbagai kemudahan untuk memastikan peserta memperoleh pelayanan kesehatan secara optimal tanpa kendala administratif. Selain itu, status kepesertaan juga dapat dipantau melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165. Peserta yang membutuhkan layanan tatap muka tetap dapat mendatangi BPJS Keliling atau Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola.
“Adanya berbagai kemudahan layanan yang dapat dimanfaatkan oleh peserta JKN, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang mengalami kendala dalam mengakses pelayanan kesehatan, terutama terkait status kepesertaan nonaktif akibat tunggakan iuran. Apabila peserta rutin memantau status kepesertaannya, potensi kendala layanan kesehatan saat kondisi darurat dapat diantisipasi sejak dini,” tutup Hernina.
Sementara itu, Budi Santoso (45), peserta JKN dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas II, mengungkapkan rasa syukurnya telah menjadi peserta JKN saat dirinya harus menjalani rawat inap. Ia menyebut Program JKN memberikan perlindungan nyata terutama dari sisi finansial. Berbekal manfaat yang ia rasakan, Budi rutin mengingatkan warga di sekitarnya untuk selalu memeriksa status kepesertaan mereka. Menurutnya, sakit dapat datang kapan saja, sehingga penting untuk mempersiapkan diri sebelum musibah terjadi.



