telusur.co.id - Ratusan warga yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Sunter Jaya mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara pada Rabu (26/11/2025). Mereka menuntut agar pemblokiran ribuan bidang tanah di Kelurahan Sunter Jaya segera dibuka.
Aksi berlangsung sejak pukul 10.00 WIB, dengan warga membawa spanduk dan poster tuntutan. Setidaknya 5.000 bidang tanah disebut terdampak pemblokiran, membuat warga tidak dapat melakukan transaksi maupun pengurusan administrasi.
"Hari ini masyarakat Sunter Jaya meminta pemblokiran tanah kami dibuka, kami ada tujuh RW, sementara sertipikat kami asli," ujar perwakilan warga, Ida Mahmuda.
Ia menambahkan bahwa warga kesulitan melakukan aktivitas hukum atas tanah mereka. "Kita gak bisa melakukan kegiatan jual-beli, dan kami tidak bisa apa-apa atas kejadian ini," ujarnya.
Warga menilai, pemblokiran tanah tersebut diduga sudah kedaluwarsa dan tidak sesuai prosedur, termasuk pelaksanaan aturan dalam Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita, Pasal 13 Ayat 1 dan 2.
Desakan itu membuat Kepala Kantor BPN Jakarta Utara, Sontang Manurung, turun langsung menemui massa aksi. Ia naik ke atas mobil komando untuk memberikan penjelasan dan mengimbau warga tetap tenang.
"Saya mengucapkan rasa terima kasih kepada bapak ibu sekalian yang datang menyampaikan aspirasi. Kasih kami waktu sepekan untuk membuka pemblokiran, kita akan berkoordinasi dengan pusat," kata Sontang.
Sontang menegaskan bahwa BPN Jakarta Utara akan segera berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan Kanwil BPN DKI Jakarta. Ia memastikan proses tindak lanjut dilakukan secara resmi, mengingat persoalan ini juga terkait aset negara.
"Tentu ini menyangkut aset negara, dan kami juga melihat apa yang dirasakan masyarakat yang sudah lama memiliki sertipikat tanah ini. Untuk itu saya juga akan berkoordinasi dengan kementerian agar permasalahan ini bisa terselesaikan," ujarnya.
Di hadapan massa, Sontang kemudian menyerahkan surat kesepakatan yang berisi dua poin utama. Pertama, kantor Pertanahan Jakarta Utara akan berkoordinasi dengan Kanwil BPN DKI Jakarta dan Kementerian ATR/BPN terkait permintaan warga Sunter Jaya.
Kedua, kantor Pertanahan Jakarta Utara akan mengupayakan pembukaan blokir bidang tanah warga dalam waktu satu minggu.
Usai membacakan kesepakatan tersebut, Sontang menyerahkan dokumen tertulis kepada koordinator aksi sebagai bentuk kepastian hukum atas tindak lanjut yang akan diambil.
Aksi kemudian berlangsung kondusif dan warga membubarkan diri setelah mendapat komitmen tertulis dari BPN.[Nug]



