telusur.co.id - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kelompok copet yang beranggotakan para emak-emak. Dalam kasus ini polisi menangkap total lima tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dari lima tersangka empat merupakan wanita, yakni WN, RH, dan YN yang bertugas sebagai eksekutor, serta SS selaku penadah. Selain itu, polisi menangkap suami YR yang berinisial RJ, yang bertugas sebagai sopir.
Tak tanggung-tanggung, kelompok ini telah tiga tahun beraksi dan berhasil mencopet kurang lebih 50 korban. Daerah mereka melakukan aksi juga tersebar, mulai dari Jakarta, Tangerang, hingga ke Karawang.
Identitas mereka terungkap saat beraksi di sebuah super market di wilayah Tangerang Selatan. Saat beraksi, mereka terekam CCTV mini market dan kemudian diburu polisi.
“Saat itu ada seorang ibu kehilangan handphone dan melaporkannya kepada pihak keamanan,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/8/21).
Saat beraksi, kata Yusri, YR bertindak sebagai otak pelaku dan menentukan lokasi. Saat di lokasi, YR kemudian berbagi peran dengan RH dan WN.
“Ketika sudah menentukan target, ada yang berpura-pura menyenggol, ada yang mengambil. Lalu ada memberi hasil copetan kepada penerima dan pergi,” jelasnya.
Terakhir beraksi, sambung Yusri, komplotan ini berhasil menggondol uang Rp 7,5 juta hasil menjual ponsel korban ke SS. Uang tersebut mereka bagi rata berempat.
“Mereka melakukan aksi pencopet terakhir pada 14 Agustus 2021 dan ditangkap pada 16 Agustus 2021 di daerah Pulogadung, Kemayoran dan Bekasi,” paparnya.
Akibat perbuatannya, para emak-emak ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. (Ts)