Telusur.co.id -Oleh : Tamara Riski, Pemerhati Kebijakan Publik dan Mahasiswi Pascasarjana Universitas Islam
Indonesia.
Guru adalah pilar utama pendidikan yang membentuk karakter dan kecerdasan generasi penerus bangsa. Sebagai pendidik profesional, mereka tidak hanya bertugas menyampaikan ilmu pengetahuan, tetapi juga membangun moral dan akhlak siswa sebagai pondasi peradaban yang beradab.
Namun, realitas menunjukkan bahwa penghormatan terhadap guru sering kali tidak lebih dari sekadar jargon. Masih banyak guru di Indonesia yang menghadapi berbagai tantangan serius, mulai dari kekerasan fisik dan verbal, kriminalisasi akibat tindakan mendidik, hingga kesejahteraan yang belum memadai.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar: sudahkah bangsa ini benar-benar menghormati guru sebagai penggerak utama pendidikan?
Urgensi Dan Tantangan
Penghormatan terhadap guru sebenarnya memiliki landasan hukum yang kokoh. Konstitusi Indonesia melalui Pasal 31 Undang Undang Dasar (UUD) 1945 menempatkan pendidikan sebagai hak dasar setiap warga negara. Dalam konteks ini, guru adalah elemen kunci yang menjamin hak tersebut terlaksana.
Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bahkan secara tegas menyebutkan bahwa guru berhak atas perlindungan hukum, penghargaan atas profesi, dan kesejahteraan yang layak. Sayangnya, implementasi undang-undang ini masih jauh dari ideal.
Di Indonesia kasus kekerasan terhadap guru sangat meningkat. Tidak hanya dari murid, kekerasan terhadap guru juga seringkali melibatkan orang tua baik secara fisik maupun verbal (rri,2024, Kasus Kekerasan Terhadap Guru Meningkat Didaerah, diakses dari https://www.rri.co.id ).
Kekerasan ini tidak hanya menciptakan trauma bagi guru yang menjadi korban, tetapi juga melemahkan otoritas mereka di mata siswa dan masyarakat. Sebagai contoh, kasus di Kabupaten Sampan, Madura, Jawa Timur, dimana seorang siswa menyerang gurunya dengan pukulan. (https://jendela.kemdikbud.go.id).
Dari sini kita bisa melihat, betapa rentannya posisi guru saat menjalankan tugasnya. Ironisnya, banyak kasus kekerasan seperti ini tidak mendapatkan perhatian serius, baik dari pemerintah maupun masyarakat. Padahal, penghormatan terhadap guru harus dimulai dari perlindungan hukum yang tegas agar mereka dapat bekerja dengan rasa aman.
Isu Kesejahteraan
Tidak hanya soal keamanan, masalah kesejahteraan juga menjadi tantangan besar bagi guru di Indonesia. Guru honorer, yang jumlahnya cukup signifikan, masih berada dalam kondisi ekonomi yang jauh dari layak.
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Indonesia Development and Islamic Studies (IDEAS) pada 2024, sekitar 74% guru honorer menerima gaji di bawah Rp2 juta per bulan, dengan 20,5% di antaranya hanya mendapatkan penghasilan di bawah Rp500 ribu (Detikedu, 2024, Survei : 74 % Guru Honorere Punya Gaji di bawah UMK, Sampai Utang untuk hidup, diakses dari https://www.detik.com).
Realitas ini tentu bertentangan dengan semangat Pasal 28D UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas penghidupan yang layak. Ketimpangan ini tidak hanya merugikan guru tetapi juga merusak ekosistem pendidikan secara keseluruhan. Guru yang tidak sejahtera tentu akan kesulitan memberikan perhatian penuh pada siswa, apalagi jika mereka harus bekerja sambilan untuk mencukupi kebutuhan hidup.
Wujudkan Kesejahteraan Dan Perlindungan Hukum Guru
Dalam situasi ini, program “Bulan Guru Nasional” yang dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menjadi langkah penting untuk meningkatkan apresiasi terhadap guru. Namun, apresiasi ini tidak boleh hanya berhenti pada perayaan simbolis atau seremoni belaka.
Program ini harus menjadi momentum untuk menyelesaikan permasalahan mendasar yang dihadapi guru, terutama perlindungan hukum dan peningkatan kesejahteraan. Pemerintah harus memastikan bahwa guru tidak lagi menjadi korban kekerasan atau kriminalisasi, sementara kesejahteraan mereka juga harus ditingkatkan melalui kebijakan yang lebih konkret (Umar Iskandar, A.O.Rosary: 2024).
Selain itu, Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya peran guru harus terus dilakukan agar penghormatan kepada guru menjadi budaya yang melekat dalam kehidupan sehari-hari. Sebab, penghormatan terhadap guru bukan hanya tanggung jawab pemerintah tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa.
Menghormati guru berarti memberikan mereka perlindungan hukum yang layak, memastikan kesejahteraan yang memadai dan mengapresiasi kontribusi mereka dalam membangun generasi masa depan. Guru adalah penggerak utama pendidikan yang keberadaannya harus dihargai dengan tindakan nyata, bukan sekadar kata-kata. Oleh karena itu, “Bulan Guru” harus dimaknai sebagai titik awal untuk merefleksikan penghormatan yang sejati terhadap guru.
Melalui langkah-langkah nyata, seperti penegakan hukum yang efektif, peningkatan anggaran untuk kesejahteraan guru, dan edukasi masyarakat. diharapkan profesi guru dapat memperoleh pengakuan dan penghormatan yang layak. (M.musa,dkk: 2024).
Dengan demikian, program ini tidak hanya menjadi seremoni tahunan tetapi benar-benar membawa perubahan yang signifikan dalam dunia pendidikan di Indonesia. Penghormatan kepada guru bukan hanya soal etika tetapi juga soal keberlanjutan bangsa. Sebuah bangsa besar adalah bangsa yang menghargai para pahlawan pendidiknya.