telusur.co.id - Entah setan mana yang merasuki pikiran S (42). Ia tega mencabuli anaknya yang masih tercatat sebagai siswi kelas IV Sekolah Dasar (SD).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, aksi bejat pelaku dilakukan sejak Januari 2022 di sebuah ruman di perumahan kawasan Bojong Nangka, Kelapa 2, Kabupaten Tangerang. 

"Aksi pelaku terungkap usai ibu kandung mendengar keluh-kesah AKM (12) pada 2 September 2022 kemarin. Kasus dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/9/22).

Zulpan menerangkan, pelaku diketahui berprofesi sebagai penata rambut. Sehingga, sering berpindah-pindah lokasi.

"Penyidik berhasil mendeteksi pelaku saat berada di Denpasar, Bali. Penyidik menjemput pelaku, kemudian Minggu 4 September 2022 dibawa ke Polres Tangsel untuk diperiksa," kata dia. 

Karena perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana maksimal 15 tahun penjara. (Tp)