Cabuli Sembilan Bocah, Remaja 15 Tahun di Cengkareng Nyaris Diamuk Massa - Telusur

Cabuli Sembilan Bocah, Remaja 15 Tahun di Cengkareng Nyaris Diamuk Massa

Ungkap kasus pencabulan terhadap sembilan bocah di Cengkareng (foto: Humas PMJ)

telusur.co.id - Seorang remaja berinisial A (15), asal Cengkareng, Jakarta Barat harus berurusan dengan pihak kepolisian karena menjadi pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tak tanggung-tanggung, enam bocah laki-laki dan tiga bocah perempuan menjadi korban aksi cabul pelaku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, awalnya salah satu korban berinisial MUA bercerita kepada orang tuanya jika ia telah menjadi korban pencabulan pelaku.

"Ternyata bukan cuma korban saja, akan tetapi ada korban-korban lainnya yang juga korban lihat pernah dicabuli oleh pelaku," ujar Zulpan di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (22/12/21).

Kemudian, sambung Zulpan, orang tua MUA mengumpulkan para korban. Kedelapan korban lainnya akhirnya mengaku jika mereka kerap dicabuli oleh pelaku.

"Piket Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat seorang anak laki-laki inisial A yang mau dihakimi oleh warga sekitar. Warga geram melihat kelakuan pelaku yang sudah mencabuli anak-anak di sekitar tempat tinggalnya," jelasnya.

Mendapat informasi, kata Zulpan, pihak Reskrim dan buser Polsek Cengkareng menuju ke lokasi kejadian. Sesampainya di lokasi, polisi langsung menenangkan masyarakat yang sudah tersulut emosi.

"Tim kemudian mengamankan pelaku membawa ke Polsek Cengkareng untuk menghindari terjadinya keributan dan main hakim sendiri," katanya.

Lebih jauh Zulpan menjelaskan, pelaku telah melancarkan aksi bejatnya sejak tahun 2019, dan terakhir beraksi sekitar dua bulan yang lalu. Dari kasus ini turut disita sejumlah pakaian milik korban dan pelaku.

"Tersangka melakukan perbuatan cabul dengan mengajak korban berenang di empang bersama dengan teman-teman lainnya. Setelah teman lainnya pergi, tersangka mengajak korban berbuat cabul," tuturnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 Juncto Pasal 76 huruf e Undang-undang RI No.17 tahun 2016, tentang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. (Ts)


Tinggalkan Komentar