Catut Nama Mantan Petinggi Polri, Pasutri Kompak Tipu Korbannya Hingga Rp. 39 Miliar - Telusur

Catut Nama Mantan Petinggi Polri, Pasutri Kompak Tipu Korbannya Hingga Rp. 39 Miliar


telusur.co.id - Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus investasi proyek fiktif, dengan mencatut nama mantan petinggi Polri. Dari aksinya, pelaku meraup uang lebih dari Rp 39 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam kasus ini polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka. Namun dari jumlah tersebut, polisi baru menahan dua tersangka.

"Tersangka antara lain, suami-istri DK alias Donny Widjaja dan istrinya KA. Satu orang lagi adalah FCT, yang statusnya Dirut PT Petrocon Mitra Sejahtera,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/1/21).

Kepada polisi korban mengaku jika DK merupakan mantan menantu dari purnawirawan petinggi Polri. DK juga mengaku memiliki banyak pengalaman di bidang perminyakan dan proyek raksasa lainnya.

Pada Januari 2019, DK menawarkan kerja sama investasi di sejumlah proyek kepada korban. Untuk lebih meyakinkan, DK menunjukkan worksheet proyek yang isinya penjabaran modal dan keuntungan yang akan diperoleh.

“Kemudian DK mengajak korban berinvestasi dengan membiayai proyek-proyek itu. Korban yang tertarik dengan keuntungan akhirnya menggelontorkan dana senilai Rp 39,5 miliar,” kata Yusri.

Sejumlah proyek yang tercakup dalam kasus investasi ini antara lain akuisisi PT Tawu Inti Bati di Karawang senilai Rp 24 miliar. Kemudian proyek pengadaan supply Marine Fuel Oil (MFO) di Cilegon, Banten senilai Rp 4,35 miliar, dan proyek yang sama untuk kedua kalinya senilai Rp 3 miliar. 

"Selain itu, ada proyek batu bara senilai Rp 5,8 miliar dan transaksi tanah jaminan bank di Depok, Jawa Barat Rp 2,2 miliar. Ada juga proyek yang nilainya relatif kecil, proyek halal bihalal senilai Rp117 juta, yang ternyata realisasinya hanya Rp 50 juta," jelasnya.

Pada saat jatuh tempo bagi hasil, sambung Yusri, DK tak dapat memenuhi janjinya. Merasa telah ditipu, korban akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya.

“Malah ada transaksi yang menunjukkan bahwa dana investasi itu dibelikan harta berbentuk properti oleh DK dan diatasnamakan istrinya, KA,” terangnya.

Akibat perbuatannya,tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP, 263 KUHP yang merujuk pada UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (fhr)


Tinggalkan Komentar