Catut Nama Maybank, Seorang Perempuan Raup Rp 1,2 Miliar dari Investasi Deposito Fiktif - Telusur

Catut Nama Maybank, Seorang Perempuan Raup Rp 1,2 Miliar dari Investasi Deposito Fiktif

Ungkap kasus deposito fiktif di Polres Jakarta Barat (foto: Humas Polres Jakbar)

telusur.co.id - Satreskrim Polres Jakarta Barat menangkap seorang perempuan berinisial PAN  karena kasus penipuan. Modus yang digunakan perempuan 28 tahun ini dengan cara investasi deposito fiktif. 

Pelaku mengaku sebagai managing development Maybank, dengan menawarkan program investasi deposito. Karena kelihaiannya, pelaku berhasil membawa kabur uang korban sekitar Rp 1,28 miliar.

Wakapolres Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, para korban tergiur dengan apa yang dijanjikan pelaku. Kepada korban pelaku mengaku, investasi deposito tersebut menjanjikan keuntungan yang melimpah.

"Pelaku menjanjikan keuntungan bunga berkisar antara 7 hingga 11 persen setiap tiga bulan sekali. Bahkan pelaku menjanjikan emas murni seberat satu gram per Rp 10 juta nilai investasi, untuk menarik minat para korbannya," ujar Bismo Di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (19/10/21).

Di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono, kata Bismo, pelaku dapat diamankan di salah satu apartemen kawasan Jakarta Selatan. Pelaku telah melakukan aksi penipuan selama kurang lebih tiga tahun ke belakang.

"Pelaku sudah melancarkan aksinya sejak dari 2018, dan lima orang yang menjadi korban. Kami menerima laporan, barusan ada dua orang ya dari Jakarta Selatan jadi sementara ada tujuh orang korban penipuan PAN," terangnya.

Menurut Bismo, pelaku mengetahui seluk beluk perbankan lantaran pernah menjadi teller di suatu bank. Dari tangan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu bundel rekening koran bank, satu rangkap slip setoran bank, satu bundel surat pemberitahuan keikutsertaan program Maybank, dua lembar formulir data nasabah perorangan Maybank, enam lembar surat Maybank bingkisan Ramadan, kartu nama karyawan Maybank atas nama pelaku dan satu ponsel. 

"Untuk total kerugian korban ada sekitar Rp 1,28 miliar. Tersangka membuat sendiri (formulir dan kartu nama Maybank), kemudian diberikan kepada korban untuk diisi seolah-seolah ini benar," tuturnya. 

Lebih jauh Bismo menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Maybank, dan pelaku tidak pernah terindikasi sebagai karyawan di sana. Uang hasil penipuan digunakan pelaku untuk foya-foya.

"Pelaku menggunakan uang dari para korbannya untuk kepentingan pribadinya, di antaranya untuk menyewa apartemen, traveling ke luar negeri hingga membeli barang barang pribadi," tukasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (Ts)
 


Tinggalkan Komentar