Cekoki Miras, Pria di Tangsel Tega Cabuli Bocah Tujuh Tahun - Telusur

Cekoki Miras, Pria di Tangsel Tega Cabuli Bocah Tujuh Tahun

Ungkap kasus pencabulan bocah tujuh tahun di Tangsel (foto: Telusur.co.id/ Tri Setyo)

telusur.co.id - Apa yang dilakukan oleh pria berinisial RR ini sudah di luar nalar manusia. Pasalnya, pria 43 tahun itu tega mencabuli bocah perempuan berusia tujuh tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, aksi tersebut terjadi di area proyek Perumahan Adipati Sudimara, Ciputat, Tangerang Selatan. Awalnya korban tengah bermain di sekitar area proyek.

Kemudian pelaku yang melihat korban memanggilnya ke pos satpam. Usai dipanggil ke pos, pelaku mencekoki korban dengan minuman keras.

"Pelaku memberikan korban minuman jenis intisari. Ini kan termasuk minuman keras,," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/3/22).

Zulpan menjelaskan, usai dicekoki minuman keras, korban tak sadarkan diri. Saat tak sadarkan diri, aksi pencabulan itu dilakukan.

"Akhirnya korban tak sadarkan diri, dan pelaku melakukan kegiatan pencabulan," jelasnya.

Dalam kasus ini, sambung Zulpan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian korban yang dikenakan saat aksi pencabulan terjadi.

"Sejumlah barang bukti diamankan di antaranya potongan pakaian baik celana, dress panjang, pakaian dalam serta hasil visum dari korban," paparnya.

Akibat perilakunya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tantang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. (Ts)


Tinggalkan Komentar