telusur.co.id - Entah apa yang ada di pikiran Yani, perempuan 30 tahun itu tega menganiaya suaminya sendiri, Eko (47). Peristiwa ini terjadi di Kampung Pasir Limus, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Cikarang Utara Kompol Mustakim mengatakan, korban mengalami luka tusuk di kaki dan sayatan di kemaluan. Akibatnya, korban harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Medi Rosa, Cikarang Utara.

Korban dan pelaku sendiri telah menikah siri selama tujuh tahun. Namun hubungan keduanya bermasalah, lantaran pelaku cemburu saat menemukan suaminya berhubungan dengan perempuan lain.

"Pelaku mengaku mengetahui hal itu dari WA suaminya ada chattingan mesra dengan perempuan lain,” ujar Mustakim.

Mustakim menjelaskan, Yani melakukan penganiayaan terhadap Eko saat ia tengah tertidur pulas. Pelaku menganiaya korban menggunakan gunting dan pisau dapur.

"Pelaku berencana akan memotong kemaluan korban. Tak hanya itu, pelaku juga menusuk kaki korban dengan senjata tajam," terangnya

Atas perbuatannya, sekarang pelaku terancam Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (Tp)