telusur.co.id - Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mengatakan, saat ini banyak sekali kasus-kasus terkait dengan kebocoran data, penyalahgunaan data dan jual beli data yang terjadi.
Menurutnya, meskipun ada beberapa pengaturan bersifat sektoral yang tersebar di beberapa undang-undang (UU), seperti tentang rahasia Bank di UU Perbankan, UU Adminduk dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), namun implementasi atau penegakan hukumnya belum maksimal.
"Oleh karena itu, kasus-kasus ini terus berulang terjadi," kata Christina dalam Diskusi Forum Legislasi bertajuk "RUU Perlindungan Data Pribadi, Dapatkah Data Warga Terlindungi?" di Media Center Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/20).
"Menangkap keresahan itu, maka kami di Komisi I, sepakat kalau rancangan Undang-Undang ini sudah urgen sifatnya. Dan ini masuk dalam prolegnas prioritas 2020, yang targetnya harus diselesaikan di bulan Oktober ini," tambah Christina.
Untuk itu, kata dia, Komisi I DPR telah melakukan RDPU secara maraton, mulai dengan akademisi, asosiasi pelaku usaha, dan koalisi masyarakat sipil. Hal itu dilakukan dalam rangka partisipasi untuk memberikan masukan-masukan terkait RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) ini.
Politikus Partai Golkar itu berharap RUU PDP ini segera dikebut oleh Komisi I dan pemerintah di tengah pandemi Covid-19.
"RUU PDP itu sudah urgent sifatnya, dan saya berharap selesai pada Oktober 2020 ini. Karena Indonesia saat ini membutuhkan perlindungan data," pungkasnya. [Tp]