Perkuat Pengawasan Imigrasi, Kemenhaj Tutup Celah Haji Ilegal - Telusur

Perkuat Pengawasan Imigrasi, Kemenhaj Tutup Celah Haji Ilegal


telusur.co.id -Kementerian Haji dan Umrah RI memastikan terus memperkuat peran strategisnya dalam mencegah praktik haji ilegal di 2026. Upaya yang dilakukan yaitu menyelaraskan strategi pengawasan dan pencegahan, baik di tingkat pusat maupun daerah, guna memastikan seluruh jemaah Indonesia berangkat melalui prosedur resmi serta terlindungi dari praktik ilegal.

"Kami di Kemenhaj juga melakukan pengawasan di bandara untuk memastikan tidak ada jemaah yang berangkat secara ilegal," kata Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Ahmad Abdullah, dalam keterangannya, Jumat (3/4/2026). 

Ahmad menambahkan, penguatan pengawasan ini juga diiringi dengan langkah deteksi dini yang dilakukan di berbagai daerah. Hal ini sebagai bagian dari komitmen Kemenhaj dalam menekan praktik penipuan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan haji dan umrah.

Lebih lanjut, dia mengenaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor, khususnya dalam pertukaran data dengan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas).

"Kami akan mengikuti tim satgas Kemenko, karena jika bergerak sendiri, kekuatan kami akan lebih terbatas," kata.

Sementara itu, Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Keimigrasian, Achmad Brahmantyo Machmud menekankan, sinergi menjadi kunci utama dalam menutup celah keberangkatan jemaah ilegal. Sinergi ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem pengawasan nasional, sekaligus memastikan penyelenggaraan haji 2026 berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan.

“Jika satu orang jemaah haji ilegal membayar sekitar 100 juta, maka angka tersebut bisa mencapai ratusan milyar jika banyak yang lolos ke Arab Saudi,” ungkap Brahmantyo.

Ia juga mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan visa, termasuk penggunaan visa pekerja untuk kepentingan ibadah haji atau umrah.

"Jemaah yang berangkat ilegal bisa tertangkap dan dijatuhi hukuman berupa denda atau larangan untuk bepergian dalam waktu lama," ucapnya. 

Brahmantyo juga menyampaikan pentingnya pembentukan tim gabungan lintas kementerian untuk memperkuat langkah preventif secara sistematis."Mulai dari tahap persiapan hingga keberangkatan jemaah," tukasnya. [Nug] 


Tinggalkan Komentar