telusur.co.id - Ribuan kasus dari belasan tahun yang sempat menumpuk, kini bisa diselesaikan dalam tempo beberapa bulan oleh Polda Jawa Timur. Diantaranya, ada 120 kasus yang dituntaskan Polda Jatim rentang waktu November hingga Desember 2019.

Begitu disampaikan oleh Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Ratulangi kepada wartawan, Kamis (2/1/20).

"Penyelesaian dua ribuan kasus-kasus tunggakan selama 13 tahun (dari tahun 2007 hingga tahun 2019), bisa kami selesaikan sekitar 1 bulan," ujarnya.

Pitra mengatakan, total keselurahan perkara periode November - Desember 2019 sebanyak 120 perkara itu terselesaikan secara (P21/SP3/Henti Lidik).  Kasus-kasus yang dituntaskan itu paling banyak terungkap ialah perkara penipuan, penggelapan, pemalsuan, terakhir kasus judi, asusila dan curanmor.

Tunggakan perkara yang terselesaikan seperti Laporan Polisi (LP)  Tahun 2007 = 1 perkara, LP Th. 2008 = 1, LP Th. 2009 = 2, LP Th. 2011 = 2, LP Th. 2012 = 2, LP Th. 2013 = 1, LP Th. 2014 = 4, LP Th. 2015 = 7, LP Th. 2016 = 4, LP Th. 2017 = 8, LP Th. 2018 = 13 dan LP Th. 2019 = 75.

Adapun metode yang digunakan oleh Ditreskrimum Polda Jatim, kata Pitra, ialah dengan membentuk 9 tim penyelenggara Gelar Perkara yang dipimpin seorang penyidik, berpangkat Pamen untuk melaksanakan gelar perkara. Kemudian, diberi kepastian hukum setiap perkara, baik perkara yang baru masuk, maupun yang sudah bertahun -ahun mangkrak karena pelbagai kendala.

"Semoga bulan berikut akan semakin banyak tunggakan perkara yang di tuntaskan hingga capai nihil agar supaya Reserse Polri menjadi Promoter dan semakin disegani serta dicintai," tukasnya.[Tp]

Laporan: Arianto Deni