Dari Disimpan di Ban hingga Dilarutkan Kain Gorden, Bareskrim Polri Ungkap Tujuh Kasus Narkoba - Telusur

Dari Disimpan di Ban hingga Dilarutkan Kain Gorden, Bareskrim Polri Ungkap Tujuh Kasus Narkoba

Wadir Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi (Foto: Humas Polri)

telusur.co.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap tujuh kasus peredaran gelap narkoba yang terjadi di Batam, Medan, hingga Riau. Dari tujuh kasus tersebut, Polri menyita total 75 kg narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi, hingga obat keras jenis ketamin.

Wadir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengatakan 16 pelaku bisa dibekuk dalam pengungkapan itu. Selain 75 kg sabu, 13.007 butir ekstasi dan 1.911 gram bruto ketamin disita. Ketujuh kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan yang telah dilakukan pihaknya sejak akhir April-Mei 2023.

“Kasus pertama, jajaran kita kolaborasi berhasil mengungkap 35 kg sabu-sabu di Kota Batam dengan modus operandi memasukkan sabu-sabu ke ban kendaraan yang akan dikirim ke Palembang. Akan tetapi tersangka sudah tidak berada di tempat dan berhasil diamankan di Medan dengan jumlah tiga tersangka,” kata Jayadi, Senin (29/5/23).

Kasus kedua tim gabungan Polri dan Bea Cukai menangkap lima tersangka dengan modus operandi mengirimkan narkotika jenis sabu-sabu yang dilarutkan ke kain gorden. Pihaknya juga mendapatkan sabu 12 kg bruto.

“Kasus ketiga berkat kerja sama kolaborasi informasi, pengiriman dari Italia, yaitu ketamin. Ketamin bukan kategori narkotika, tetapi sediaan farmasi. Dalam kasus ini kami menangkap 1 orang dan barang bukti 1,9 gram ketamin,” katanya.

Untuk kasus keempat, sambung Jayadi, penyidik berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 3 kg di pelabuhan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, dengan menangkap dua tersangka. Kemudian kasus kelima, pengungkapan di kepulauan Meranti, Riau, yang terjadi pada Mei 2023, dan disita bukti berupa 10 kg sabu-sabu dengan dua tersangka.

“Kasus keenam, jenis sabu-sabu, TKP-nya di Pekanbaru yang masuk melalui Selat Panjang Kepulauan Meranti. Di kasus ini kami berhasil mengamankan 8 kg sabu-sabu dan 1 pelaku,” tuturnya.

“Kemudian yang terakhir, kasus ketujuh, narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil ditangkap di sebuah hotel di daerah Pekanbaru, dengan barang bukti 7 kg sabu-sabu dan 13 ribu butir ekstasi dari dua tersangka,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 111, 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan pidana maksimal hukuman mati. (Fhr)


Tinggalkan Komentar