Darmadi Ngamuk ke Kadis Perumahan DKI, Pelaku UMKM Kok Nggak Dibela? - Telusur

Darmadi Ngamuk ke Kadis Perumahan DKI, Pelaku UMKM Kok Nggak Dibela?

Anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta III Darmadi Durianto.

telusur.co.id - Kepala Dinas Provinsi Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta, Sarjoko, dinilai tidak menunjukkan keberpihakannya pada pelaku UMKM yang tergabung dalam Pusat Grosir Metro Tanah Abang (PGMTA).

Hal itu disampaikan anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta III Darmadi Durianto, yang menerima aduan pelaku UMKM tergabung dalam PGMTA terkait belum adanya kejelasan perpanjangan Sertifikat Hak Milik (SHM) mereka.

Menurut Darmadi, UU Rumah Susun No. 20 tahun 2011, harus Selaras dengan turunannya, yaitu PP No.13 tahun 2021, Permen No. 14 dan Pergub No.70 tahun 2021.

Pasal 1 Ayat 1 UU Rumah Susun menjelaskan bahwa rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah 

"Terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama,” kata Darmadi kepada wartawan, Kamis (22/9/22). 

Politikus PDIP itu melanjutkan, bunyi Pasal 3, satuan rumah susun yang selanjutnya disebut sarusun unit rumah susun yang tujuan utamanya digunakan secara terpisah dengan fungsi utama sebagai tempat hunian dan mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.

Pasal 11 disebutkan bahwa Sertifikat Hak Milik sarusun yang selanjutnya disebut SHM Sarusun adalah tanda bukti kepemilikan atas satuan rumah susun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah negara, serta hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah pengelolaan.

"Maka dari itu, legalitas diterbitkan oleh pihak BPN untuk pemilik PGMTA 1 adalah Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah susun dari kesimpulan tersebut,” tegasnya. 

Ia menyebutkan bahwa PGMTA1 adalah Sarusun. Sehingga pemilik wajib membentuk PPPSRS yang telah diatur dalam Pasal 74 UU Rumah Susun. 

Perpanjangan Sertifikat sesuai PP No.13 Tahun 2021, dalam hal hak tanah bersama yang di atasnya dibangun rumah susun akan berakhir jangka waktunya. Seluruh pemilik melalui PPPSRS mengajukan perpanjangan atau pembaharuan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jadi apa solusinya kalau sikap Pak Kadis yang menyatakan tidak diatur dalam aturan? Ini menyangkut rakyat banyak yang di mana sertifikat tidak bisa diperpanjang. Apa yang akan terjadi dan pedagang menyesalkan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) belum diserahkan ke Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI dan harus di usut oleh KPK,” tegas Darmadi 

Darmadi berjanji akan mengawal persoalan ini hingga tuntas. "Saya selaku wakil rakyat akan terus kawal persoalan ini hingga tuntas. Pelaku UMKM adalah ujung tombak perekonomian bangsa dan negara jadi sudah semestinya mereka kita bela," pungkasnya.

Sebelumnya, para pedagang Pusat Grosir Metro Tanah Abang (PGMTA) mengeluhkan pengurusan sertifikat di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Pusat, masih terkendala. 

"Kami sangat menyesalkan sikap Kadis DPRKP Provinsi DKI Jakarta, yang menilai PGMTA adalah rumah susun non hunian dan tidak diatur oleh UU Nomor 20 Tahun 2011, Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2014, serta Pergub Nomor 132 Tahun 2018,” kata Koordianator Pedagang PGMTA, Arsin Sobianos. 

Menurut Arsin, pernyataan Kadis DPRKP DKI itu disampaikan saat rapat bersama dengan anggota DPRD DKI, pemilik Satuan Rumah Susun (Sarusun) PGMTA, dan pihak BPN Kotamadya Jakarta Pusat di ruang Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI pada 14 September 2022 lalu.

Bagi dia, sangat lucu bila perpanjangan Sertifikat Hak Milik (SHM) Sarusun terkendala karena penafsiran Kadis DPRKP Sarjoko yang saat rapat di DPRD DKI didampingi Ledy Natalie terkait rumah susun non hunian. 

“Sehingga sampai saat ini pihak BPN belum bisa memperpanjang SHM Sarusun milik pedagang PGMTA Tanah Abang. BPN juga terkendala belum ada P3SRS, yaitu salah satu syarat sarusun untuk perpanjangan diatur dalam PP No.13 Tahun 2021,” ungkapnya.

"Atas persoalan ini, kami pun mengadukan nasib kami ke anggota DPR-RI Fraksi PDI Perjuangan Bapak Assc Prof Darmadi Durianto, SE, MBA. Kami yakin Pak Darmadi Durianto dapat memperjuangkannya, kami dapat duduk bersama membahas persoalan perpanjangan sertifikat kami di ruang Fraksi PDI Perjuangan juga berkat jasa Pak Darmadi Durianto,” kata Arsin.[Fhr


Tinggalkan Komentar