Dasco Pastikan RUU PPRT hingga Perampasan Aset Masih Tahap Awal, DPR Utamakan Partisipasi Publik - Telusur

Dasco Pastikan RUU PPRT hingga Perampasan Aset Masih Tahap Awal, DPR Utamakan Partisipasi Publik

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. foto ist

telusur.co.id - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memaparkan perkembangan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) prioritas, mulai dari RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, hingga RUU Perampasan Aset. Ia menegaskan seluruh proses legislasi tersebut masih berada pada tahapan awal dan mengedepankan partisipasi publik.

Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2027), Dasco menjawab pertanyaan awak media terkait arah pembahasan tiga regulasi yang menjadi perhatian publik. Ia memastikan DPR membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk terlibat dalam penyusunan beleid tersebut.

RUU PPRT Masih Serap Aspirasi

Dasco menjelaskan, pembahasan RUU PPRT saat ini masih dalam tahap partisipasi publik. DPR terus menerima masukan dari berbagai elemen, termasuk serikat pekerja. Salah satu pihak yang telah diajak berdiskusi adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) guna memperkuat substansi perlindungan bagi pekerja rumah tangga.

“RUU PPRT ini lebih banyak menekankan perlindungan kepada pekerja rumah tangga. Mulai 5 Maret nanti partisipasi publiknya akan terus dilakukan sampai pembahasan selesai,” ujar Dasco.

Menurutnya, materi dalam RUU tersebut mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari hak dan kewajiban pekerja hingga mekanisme perlindungan hukum. Karena itu, pembahasannya perlu dilakukan secara mendalam dan hati-hati dengan melibatkan banyak pihak.

Revisi UU Ketenagakerjaan Usai Reses

Terkait revisi UU Ketenagakerjaan, Dasco mengatakan pembahasan akan dimulai setelah DPR memasuki masa sidang berikutnya. Saat ini, DPR tengah menjalani masa reses sejak 19 Februari hingga 19 Maret 2026.

Ia menambahkan, setelah masa reses dan jeda Lebaran, DPR akan menggelar tahapan partisipasi publik serta membentuk tim bersama federasi-federasi serikat pekerja untuk membahas substansi revisi.

“Undang-Undang Ketenagakerjaan akan mulai kita jalankan dengan menggelar partisipasi publik di DPR dan mengadakan pertemuan-pertemuan serta membentuk tim dengan federasi serikat pekerja,” kata politikus Partai Gerindra itu.

RUU Perampasan Aset Masih Tahap Awal

Sementara itu, mengenai RUU Perampasan Aset, Dasco menyebut pembahasannya masih berada di tahap awal di Komisi III DPR RI. Saat ini, komisi tersebut tengah menyusun draf naskah akademik dan rancangan undang-undang.

Ia menjelaskan, pembahasan RUU tersebut dilakukan setelah penyelesaian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pengompilasiannya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Komisi III DPR saat ini sedang belanja masalah dan menyusun draf naskah akademik serta RUU. Setelah itu selesai, kami akan segera mengadakan partisipasi publik sebelum masuk tahap pembahasan,” ujarnya.

Dengan sejumlah agenda legislasi yang berjalan, DPR menegaskan komitmennya untuk melibatkan publik secara luas dalam setiap proses pembentukan undang-undang, terutama yang berkaitan dengan perlindungan pekerja dan penguatan upaya pemberantasan korupsi. [ham]


Tinggalkan Komentar