telusur.co.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Sri Wahyuni Herman (SWH), mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) XV DPRD Provinsi Jawa Barat dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), yang digelar di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Selasa (21/7/2026).
Rapat tersebut menghadirkan berbagai akademisi, pakar lingkungan, serta didampingi perangkat daerah terkait, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kehutanan, dan Biro Hukum, guna menghimpun masukan terhadap substansi Ranperda agar mampu menjawab tantangan pengelolaan lingkungan hidup di Jawa Barat.
Sebagai anggota Pansus XV, SWH menilai pembahasan Ranperda harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Menurutnya, masukan dari kalangan akademisi menjadi bagian penting dalam menyusun regulasi yang tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
“Pembentukan sebuah peraturan daerah harus didasarkan pada kajian yang matang. Karena itu, pandangan para akademisi dan pakar menjadi bekal penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mampu menjaga kelestarian lingkungan hidup,” ujar SWH.
Dalam forum tersebut, berbagai pandangan disampaikan mengenai arah kebijakan perlindungan lingkungan hidup, pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, hingga penguatan regulasi yang adaptif terhadap dinamika pembangunan di Jawa Barat.
SWH menegaskan bahwa keberhasilan Ranperda tidak hanya diukur dari kualitas naskah regulasinya, tetapi juga dari kemampuannya memberikan kepastian hukum serta manfaat nyata bagi masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
“Regulasi harus mampu menjadi solusi. Harapannya, Ranperda ini dapat menjadi landasan yang kuat dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan hidup di Jawa Barat,” katanya.
Melalui Rapat Dengar Pendapat tersebut, Pansus XV DPRD Provinsi Jawa Barat berharap seluruh masukan dari akademisi dan para pakar dapat menjadi bahan penyempurnaan Ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya, sehingga regulasi yang dihasilkan semakin aplikatif, implementatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan. (VC)



