telusur.co.id - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk delapan pelaku penjambretan spesialis pesepeda. Kedelapan pelaku ditangkap karena melakukan penjambretan di empat lokasi berbeda.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dari delapan yang diamankan ada yang merupakan pelaku penjambretan pesepeda yang viral. Selain itu, ada yang beraksi di Tanah Mas Raya, Kayuputih, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Sebelum beraksi, para pelaku terlebih dahulu mencari korban para pesepeda yang asyik selfie atau meletakkan ponsel sembarangan. Saat ada kesempatan, ponsel korban langsung dirampas.
"Pelakunya sudah diamankan, berinisial HS dan BG dengan bukti kendaraan motornya. Ini mereka disebut dengan kelompok kedua, yakni kelompok Cakung," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/10/21).
TKP ketiga, kata Yusri, terjadi di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan. Aksi tersebut terekam dan viral di media sosial beberapa waktu lalu.
"Tersangka yang diamankan ini berinisial ABL bertugas sebagai joki, sementara eksekutornya sedang dilakukan pengejaran tapi identitasnya sudah diketahui. Barang bukti yang diamankan handphone milik pelaku," jelasnya.
Kemudian, sambung Yusri, TKP keempat berada di kawasan Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat. Dari kelompok ini polisi menangkap empat pelaku berinisial FFI selaku joki, ABA sebagai eksekutor, JAP dan MI sebagai pengawas di lokasi, serta M selaku penadah.
"Ini yang dinamakan kelompok Muara Baru. Motifnya sama, para tersangka ini positif narkotika karena hasil curiannya digunakan untuk membeli narkotika," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 6 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan ancaman penjara 4 tahun. (Ts)