telusur.co.id - Rapat paripurna DPR yang mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/12/22), diwarnai adu mulut antara Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan anggota anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis. Iskan mengkritik cara Dasco memimpin sidang.
Usai Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menyampaikan laporan dan meminta persetujuan kepada pimpinan dan floor, Dasco menyampaikan bahwa RKUHP telah disepakati seluruh fraksi, tetapi Fraksi PKS menyepakati dengan catatan.
"Saya sampaikan kesempatan satu kali untuk menyampaikan pada rapat paripurna, sebelum saya meminta persetujuan pada fraksi-fraksi, hanya soal catatan silakan," kata Dasco saat memimpin rapat.
Iskan lantas menyampaikan catatan-catatan Fraksi PKS terhadap RKUHP yang mengatur pidana penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.
"PKS masih punya dua catatan terhadap UU ini, pertama Pasal 140 yang menyebutkan yang menghina pemerintah, yang menjadikan Indonesia negara demokrasi menjadi negara monarki,” kata Iskan.
Menurut Iskan, pasal tersebut karet dan memberangus hak-hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. "Apalagi Pasal 240, menghina presiden dan lembaga negara, akan dihukum tiga tahun. Di seluruh dunia, rakyat itu harus mengkritik pemerintahannya. Tidak ada yang tidak punya dosa, hanya para nabi, presiden harus dikritik,” tegasnya.
"Di seluruh dunia, rakyat itu harus mengkritik pemerintahnya. Presiden pun harus dikritik,” tutur Iskan yang mengaku siap menguji pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mendengar pernyataan tersebut, Dasco langsung menyela. Namun proses tersebut berujung pada adu mulut keduanya di tengah rapat paripurna. “Baiklah kalau begitu. catatannya sudah diterima dan disepakati oleh PKS. Fraksi PKS sudah sepakat dengan catatan. Catatan sudah diterima,” kata Dasco.
"Sebentar, beri saya waktu tiga menit untuk berbicara. Ini hak saya berbicara," pinta Iskan.
"Bukan, ini Anda minta mencabut usul yang sudah disetujui oleh fraksi. Oleh karena itu, sudah cukup Anda memberikan catatan yang dari fraksi PKS," jawab Dasco.
"Saya minta kasih saya waktu tiga menit, kalau hari ini saya tidak dikasih waktu, saya keluar dari sini. Saya wakil rakyat," kecam Iskan
Dasco pun mempersilakan Iskan walk out dari ruang rapat paripurna.
Dasco kemudian menanyakan kepada seluruh fraksi apakah menyetujui RKUHP sebagai UU. "Saya akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang undang tentang kitab hukum pidana dapat disetujui?" tanya Dasco.
Hal itu pun dijawab setuju oleh seluruh fraksi.
Iskan tetap meminta Dasco mendengarkannya. Namun apa daya, Dasco tetap tidak menghiraukan dan mengetuk palu tanda persetujuan.
"Lihat itu, wartawan, begitulah DPR sekarang," kata Iskan menyindir.
Setelah itu, Iskan masih terlihat berbicara dan menilai pimpinan DPR tidak demokratis karena menghentikan kesempatan bicara.
"Itu enggak demokrasi namanya Pak, tiga menit aja Pak kamu enggak kasih. Semoga kamu mendapat hidayah dari Tuhan," tutup Iskan.[Fhr]



