Di Tengah Tekanan Politik dan Krisis Demokrasi, MKRI Hadir Mewakili Indonesia dalam J20 Summit Di Johannesburg, Afrika Selatan - Telusur

Di Tengah Tekanan Politik dan Krisis Demokrasi, MKRI Hadir Mewakili Indonesia dalam J20 Summit Di Johannesburg, Afrika Selatan

Hakim Konstitusi Arsul Sani Hadiri Undangan J20 Summit. Foto:Ist

telusur.co.id -Delegasi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani hadir memenuhi undangan untuk menghadiri J20 Summit yang merupakan rangkaian kegiatan Group of Twenty (G20) Summit 2025. J20 Summit yang diselenggarakan pada 2 – 5 September 2025 tersebut mengangkat tema utama “Justice in a Time of Change: Independence, Innovation and Co-operation”.Untuk diketahui, J20 Summit yang berlangsung di Sandton, Johannesburg, Afrika Selatan merupakan sebuah forum global yang mempertemukan para ketua mahkamah konstitusi dan mahkamah agung dari negara-negara G20.Di tengah meningkatnya tekanan terhadap independensi peradilan di seluruh dunia, pertemuan ini hadir pada saat yang sangat krusial bagi demokrasi dan supremasi hukum. J20 Summit menjadi wadah penting bagi para pemimpin peradilan untuk bersama-sama mencari solusi atas tantangan global yang dihadapi lembaga kehakiman mulai dari intervensi politik, krisis konstitusi, hingga isu perubahan iklim dan penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam sistem hukum.Pembukaan J20 Summit dimulai dengan sesi pleno berjudul “Advancing Judicial Independence and Accountability: Preserving the Rule of Law and Reinforcing Judicial Security in an Evolving Global Landscape”. Sesi ini menyoroti kebutuhan mendesak untuk melindungi lembaga peradilan dari tekanan politik serta memastikan akuntabilitas lembaga di masa krisis demokrasi.Dalam beberapa tahun terakhir, serangan terhadap institusi peradilan telah meningkat secara drastis, termasuk di negara-negara G20 seperti Amerika Serikat, Turki, dan Meksiko. Dalam konteks inilah, J20 Summit hadir sebagai upaya membangun solidaritas dan pembelajaran bersama antarnegara.Selanjutnya, pembahasan di antara para ketua dan hakim dari negara-negara G20 dan perwakilan asosiasi peradilan dunia dibagi ke dalam empat sesi.Pertama, “Advancing Judicial Independence and Accountability: Preserving the Rule of Law and Reinforcing Judicial Security in an Evolving Global Landscape”.Kedua, “Balancing Artificial Intelligence Innovation with Fundamental Freedoms in Judicial Systems”.Ketiga, “Climate Change Justice through Judicial Collaboration”.Dan keempat, “Combating Cybercrime: Strengthening

Crossborder Judicial Cooperation”.Dalam diskusi panel yang dipimpin delegasi dari Brasil, Arab Saudi, dan UNESCO mengangkat topik “Balancing Artificial Intelligence Innovations with Fundamental Freedoms in Judicial Systems”. Topik ini sangat relevan bagi hakim-hakim di Afrika Selatan yang baru-baru ini menghadapi kasus-kasus penggunaan AI generatif dalam dokumen hukum.Sementara, delegasi dari Mozambik, Australia, Prancis, dan Indonesia memimpin panel berjudul “Climate Change Justice through Judicial Collaboration”.Diskusi ini digelar beberapa minggu setelah Mahkamah Internasional mengeluarkan opini penting yang menegaskan tanggung jawab negara atas kelambanan menghadapi perubahan iklim sebuah isu di mana pengadilan Afrika Selatan juga telah mencatatkan preseden penting ini.Hakim Konstitusi Arsul Sani yang mewakili Indonesia didaulat menjadi salah satu pembicara dalam Sesi Ketiga menyampaikan paparan bertajuk “Climate Change Justice through Judicial Collaboration: An Indonesian Perspective”.Dalam pernyataan pembukanya, ia menyampaikan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang juga mengalami dampak dari perubahan iklim. Selain meningkatnya suhu udara, naiknya air laut juga merupakan masalah yang menjadi akibat dari perubahan iklim yang tidak dapat dihindari.Lebih lanjut, Arsul menyampaikan bahwa perubahan iklim merupakan permasalahan global dan lintas negara. Oleh karena itu, dirinya mengajak semua pihak, termasuk lembaga-lembaga peradilan, agar bekerja sama dan bertanggung jawab untuk mengatasinya.Menurutnya, keadilan iklim (climate justice) tidak akan tercapai ketika beban tersebut didistribusikan secara tidak adil, terlebih lagi akan berdampak kepada pihak-pihak rentan di suatu negara. “Kolaborasi yudisial menjadi suatu keniscayaan. J20 Summit di Johannesburg kali ini dapat menjadi tonggak bersejarah dalam mendorong kerja sama peradilan global untuk memajukan keadilan iklim demi kepentingan generasi masa kini dan mendatang,” ujar Arsul.Dengan terlibatnya MKRI dalam J20 Summit ini diharapkan akan membawa efek positif bagi Indonesia khususnya lembaga peradilan untuk turut mengatasi berbagai persoalan hukum dan konstitusi yang serupa melalui dialog global yang dapat diadopsi di negara masing-masing.(*) 


Tinggalkan Komentar