telusur.co.id - Advokat muda Mangapul Silalahi melaporkan perkara No. 152/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Ut, ke Komisi Yudisial (KY) dengan nomor lapor 1495/XII/2019/P berisi permohonan pemantauan/monitoring. Perkara tersebut saat ini sedang berjalan dan akan mengagendakan putusan akhir.
Menurut Magapul, tujuan pelaporan tersebut agar majelis hakim dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang berjalan sesuai amanat konstitusi.
"Sidangnya tanggal 19 (Desember) nanti. Kami meminta KY melakukan pemantauan persidangan," kata Mangapul di Gedung KY, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/19).
Magapul menjelaskan, dalam perjalanan persidangan kasus ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, semula tidak ada yang mencurigakan. Malah, kata Mangapul, selama proses persidangan tersebut majelis hakim benar-benar objektif, memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk mengeksplore semua bukti yang ada.
Namun, ketika kasus tersebut akan masuk pada putusan akhir yang diagendakan akan disidangkan pada 5 Desember lalu, tiba-tiba, tutur Mangapul, pihaknya mendapatkan informasi bahwa sidang ditunda dengan alasan majelis hakim belum siap.
"Nah, ketika proses belum siap putusannya, kita dapat informasi yang cukup akurat bahwa ada pihak yang mencoba masuk ke Hakim," kata Magapul.
"Menurut sumber yang kita percaya ini, ada upaya-upaya yang dilakukan pihak-pihak untuk mempengaruhi putusan ini," sambungnya
Karena itu, Magapul meminta KY melakukan penguatan terhadap kemandirian hakim. "Kkuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yg bisa memutuskan nasib seseorang bersalah atau tidak," tukasnya.
Untuk tanggapan dari pihak PN Jakarta Utara terkait laporan tersebut akan dimuat dalam berita selanjutnya.[Fh]



