Diduga Cemarkan Nama Baiknya, Sekjen PAN Polisikan Kuasa Hukum Ade Armando - Telusur

Diduga Cemarkan Nama Baiknya, Sekjen PAN Polisikan Kuasa Hukum Ade Armando

DPP PAN saat laporkan Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya

telusur.co.id - Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno melaporkan balik Kuasa Hukum pegiat media sosial Ade Armando, Muannas Alaidid. Eddy bersama sejumlah kader PAN lainnya melaporkan Muannas ke Polda Metro Jaya, Senin (25/4/22).

Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menegaskan, pihaknya melaporkan Muannas karena dugaan pencemaran nama baik.

"Kami laporkan dalam hal ini adalah pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid. Apa yang ingin dilaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap sekjen (Eddy Soeparno) lewat media elektronik," ujar Saleh di Mapolda Metro Jaya.

Laporan, kata Saleh, untuk membendung kemungkinan terjadinya polemik di masyarakat. Oleh karena itu, DPP PAN menempuh jalur hukum terkait masalah ini.

"Bukti kita taat hukum. Kita tidak mau ribut di luar tapi kita beri pelaporan ke Polda Metro Jaya," jelasnya.

Sementara itu, sekjen PAN Eddy Soeparno menjelaskan mengenai kedatangannya langsung di Polda Metro. Menurutnya, laporan yang dilayangkan merupakan delik formil yang mengharuskan pelapor datang sendiri.

"Saya hadir di Polda Metro Jaya karena ini merupakan delik formil, harus wajibkan pelapor datang. Maka ini merupakan tanggung jawab saya untuk mengikuti sesuai prosedur hukum," ucapnya.

Seperti diketahui, Eddy mencuitkan jika seseorang berinisial AA merupakan pelaku penistaan agama. Kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid menilai AA yang disebut Eddy diarahkan kepada kliennya.

Sebelum lapor ke polisi, Muannas memberikan somasi agar Eddy meminta maaf terkait cuitan tersebut. Namun somasi dengan jangka waktu 3x24 jam tersebut tidak digubris.

Muannas akhirnya melaporkan Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan telah diterima dan ter-register dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Senin (18/4/22). (Ts)


Tinggalkan Komentar