telusur.co.id - Oleh : Dr. Hananto Widodo, S.H., M.H.
Ketika Komisi III DPR RI menetapkan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi, pertanyaan pertama yang muncul adalah Adies Kadir itu ditetapkan oleh DPR RI sebagai hakim konstitusi untuk menggantikan siapa? Pertanyaan ini wajar muncul karena kalau kita lihat pada riwayat hakim konstitusi yang akan memasuki masa purna tugas ada dua, yakni Arief Hidayat dan Anwar Usman.
Beberapa bulan yang lalu, Komisi III DPR RI telah menetapkan Inosensius Sjamsul sebagai pengganti Arief Hidayat. Komisi III DPR RI menetapkan Inosensius sebagai pengganti Arief Hidayat karena Arief Hidayat merupakan hakim konstitusi yang ditetapkan oleh DPR RI. Namun, ketika kita lacak Kembali ternyata Adies Kadir ditetapkan oleh Komisi III DPR RI. Oleh karena itu, penetapan Adies Kadir secara procedural adalah untuk menggantikan calon sebelumnya, yakni Inosensius Sjamsul.
Berdasarkan Pasal 24 C UUD NRI Tahun 1945 dinyatakan bahwa “Mahkamah Konstitusi mempunyai Sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.”
Frasa yang ditegaskan dalam Pasal 24 C ayat (3) adalah masing-masing tiga orang diajukan “oleh,” bukan diajukan “dari.” Makna diajukan “oleh,” dan diajukan “dari,” tentu memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Makna diajukan “dari,” memiliki makna kalau hakim konstitusi berasal dari bagian yang institusi yang mengajukan, sedangkan diajukan “oleh,” bisa berasal dari luar institusi yang mengajukan. Bahkan dalam hal tertentu, harus berasal dari luar institusi yang mengajukan.
Hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR secara konstitusional malah harus berasal dari luar dirinya. Mengapa demikian? Karena DPR merupakan institusi politik yang memiliki karakter yang berbeda dengan MK yang memiliki karakteristik konstitusional. Institusi politik merupakan institusi yang anggotanya merupakan sekumpulan politisi yang berasal dari partai politik yang menaunginya.
Prinsip dari seorang politisi tentu berbeda dengan prinsip dari seorang hakim. Prinsip dari seorang politisi adalah mengutamakan kepentingan kelompoknya dibandingkan kepentingan yang lebih besar. Sedangkan prinsip dari seorang hakim adalah untuk menegakkan keadilan berdasarkan asas dan norma hukum. Dengan demikian, adalah “haram,” bagi seorang politisi untuk menjadi seorang hakim apalagi hakim konstitusi.
Bagaimana jika ada argument kalau Adies Kadir sudah mundur dari anggota DPR dan Golkar? Pergeseran mindset politisi dari yang mementingkan kekuasaan, menjadi mementingkan kepentingan negara di atas segalanya tidak bisa terjadi dengan cara yang instan. Bahayanya jika seorang politisi menjadi seorang hakim, maka akan memengaruhi kualitas dari putusan hakim, karena cara berpikir seorang politisi akan sangat mempengaruhi dirinya dalam mengambil suatu Keputusan.
Nir Partisipasi
Problematik lainnya dari terpilihnya Adies Kadir sebagai hakim konstitusi adalah penetapan Adies Kadir oleh Komisi III DPR RI itu bertentangan dengan Pasal 19 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Pasal 19 UU MK menyatakan “pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan secara transparan dan partisipatif.” Sedangkan kalau kita lihat pada proses penetapan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi sebagai pengganti Arief Hidayat dapat dikatakan tidak transparan. Bahkan public juga tidak tahu alasan dari Komisi III DPR RI mengganti Inosensius Sjamsul dengan Adies Kadir.
Proses penetapan Adies Kadir dianggap nir partisipasi publik, karena memang tidak ada ruang bagi publik untuk melakukan koreksi terhadap proses penetapan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi. Jika ada pelibatan partisipasi public dalam proses penetapan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi, maka dapat dipastikan Adies Kadir akan sulit untuk ditetapkan sebagai hakim konstitusi. Sebagian besar public pasti akan menolak seorang politisi untuk ditetapkan sebagai hakim konstitusi.
Kita tentu ingat dengan peristiwa gugatan di PTUN Jakarta oleh YLBHI dan ICW terkait dengan Patrialis Akbar yang ditetapkan oleh Presiden SBY sebagai hakim konstitusi. Gugatan dari YLBHI dan ICW dikabulkan oleh Majelis Hakim PTUN dan memerintahkan pada Presiden SBY selaku tergugat untuk mencabut Keppres No. 87/P Tahun 2013 tentang pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi. Gugatan yang dilakukan oleh YLBHI dan ICW ini bermula dari ketiadaan transparansi dan partisipasi dalam hal pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi.
Pasal 18 ayat (1) UU MK menyatakan “Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden.” Dengan demikian, baik hakim konstitusi yang diajukan oleh Presiden maupun oleh MA dan DPR akan ditetapkan dengan Keppres.
Oleh karena itu, jika ada masyarakat yang merasa kepentingannya dirugikan atas terpilihnya Adies Kadir sebagai hakim konstitusi, karena merasa dirinya tidak dilibatkan dalam proses penetapan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi dapat menggugat Keppres tentang penetapan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi.
Meskipun Keppres tentang penetapan Adies Kadir hanya bersifat deklaratif, tetapi hakim PTUN berwenang untuk menilai proses penetapan Adies Kadir yang diduga nir partisipasi publik. Telah ada yurisprudensi dari PTUN Jakarta yang pernah membatalkan Keppres yang bersifat deklaratif.
Pada tahun 2020, Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik diberhentikan oleh DKPP, karena terbukti melanggar kode etik. Karena yang menetapkan Evi Novida Ginting Manik sebagai Anggota KPU RI adalah Presiden, maka pemberhentian Evi Novida Ginting Manik juga dengan Keppres.
Dengan demikian yang menjadi obyek gugatan di PTUN Jakarta adalah Keppres tentang pemberhentian Evi Novida Ginting Manik sebagai anggota KPU RI. Dan akhir PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Evi Novida Ginting Manik. Putusan PTUN ini akan menjadi penguat bagi masyarakat sipil untuk melakukan gugatan terkait penetapan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi.
*Penulis adalah Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya (FH UNESA).



