telusur.co.id -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bergerak cepat dalam mengusut dugaan pelanggaran persaingan usaha yang melibatkan korporasi global. KPPU menjadwalkan pemeriksaan pendahuluan terhadap operator seluler raksasa asal Jepang, NTT Docomo, Inc., pada Senin (9/3) mendatang.
Pemeriksaan yang akan digelar di Kantor Pusat KPPU Jakarta ini mengagendakan pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU. Langkah ini merupakan buntut dari mangkirnya pihak NTT Docomo pada persidangan sebelumnya yang sedianya dilaksanakan pada 24 Februari 2026.
Perusahaan yang berbasis di Tokyo tersebut terseret perkara hukum persaingan usaha di Indonesia terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham Intage Holdings, Inc.
Sebagai informasi, NTT Docomo merupakan anak usaha dari grup raksasa Nippon Telegraph and Telephone (NTT) sekaligus operator seluler utama di Jepang dengan basis pelanggan yang masif. Sementara itu, Intage Holdings dikenal sebagai pemain besar di sektor riset pasar dan data analytics.
Aksi korporasi ini bermula saat Docomo mengakuisisi mayoritas saham Intage pada Oktober 2023. Meski transaksi terjadi di Jepang, kedua perusahaan memiliki kegiatan usaha baik secara langsung maupun tidak langsung di Indonesia. Hal inilah yang memicu kewajiban bagi mereka untuk melakukan notifikasi transaksi kepada KPPU sesuai regulasi yang berlaku.
Mengingat perkara ini melibatkan salah satu pelaku usaha terbesar di Jepang, KPPU menempuh jalur diplomasi hukum internasional. Sesuai dengan perjanjian internasional antara Indonesia dan Jepang yang telah diratifikasi, KPPU telah menyampaikan pemberitahuan resmi mengenai perkara dan proses persidangan ini kepada Japan Fair Trade Commission (JFTC).
Pemberitahuan kepada otoritas persaingan usaha Jepang tersebut dilakukan secara formal melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo.
Persidangan minggu depan rencananya akan dipimpin oleh Ketua Majelis Mohammad Reza, didampingi oleh Anggota Majelis Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha. Selain mendengarkan pembacaan LDP, majelis juga akan melakukan pemeriksaan terhadap alat bukti yang diajukan oleh Investigator.
Sesuai prosedur, jangka waktu pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung selama 30 hari kerja, yang hitungannya telah dimulai sejak sidang pertama pada (24/2) lalu.
Publik dapat memantau jalannya penanganan perkara ini secara berkala melalui kanal resmi KPPU. Kasus ini menjadi sinyal kuat bagi investor asing bahwa kepatuhan terhadap hukum persaingan usaha di Indonesia bersifat mutlak bagi perusahaan global yang memiliki jejak bisnis di tanah air.



