Diduga Terlambat Satu Hari Lapor Akuisisi, PT Iforte Solusi Infotek Jalani Sidang di KPPU - Telusur

Diduga Terlambat Satu Hari Lapor Akuisisi, PT Iforte Solusi Infotek Jalani Sidang di KPPU

Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana terkait dugaan keterlambatan notifikasi akuisisi saham oleh PT Iforte Solusi Infotek Rabu (26/2). Foto: dok. KPPU.

telusur.co.id -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana terkait dugaan keterlambatan notifikasi akuisisi saham oleh PT Iforte Solusi Infotek. Persidangan untuk Perkara Nomor 15/KPPU-M/2025 ini dilaksanakan di Kantor KPPU Jakarta pada Rabu (26/2).

Agenda sidang meliputi pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh investigator serta pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa dokumen pendukung. Jalannya persidangan dipimpin oleh Rhido Jusmadi selaku Ketua Majelis, didampingi oleh M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq sebagai Anggota Majelis Komisi.

Perkara ini bermula dari langkah korporasi PT Iforte Solusi Infotek yang mengambil alih 62,47 persen saham PT MCP Indo Utama pada 22 September 2023 dengan nilai transaksi sebesar Rp12,5 miliar. Aksi akuisisi ini bertujuan memperkuat sistem utama perusahaan serta menciptakan solusi keuangan terintegrasi (payment player) dalam bentuk pembayaran dari hulu ke hilir (end-to-end) di Indonesia.

PT Iforte Solusi Infotek sendiri dikenal sebagai penyedia infrastruktur telekomunikasi dan layanan internet, sementara PT MCP Indo Utama merupakan perusahaan penyedia layanan transaksi pembayaran digital (fintech payment) dan solusi layanan pedagang (merchant services).

Secara yuridis, transaksi akuisisi tersebut mulai berlaku efektif pada 26 September 2023. Mengacu pada Pasal 46 ayat 5 huruf (a) Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, penghitungan batas waktu pelaporan dilakukan 30 hari kerja setelah transaksi efektif secara hukum.

Berdasarkan perhitungan tersebut, PT Iforte Solusi Infotek seharusnya menyampaikan notifikasi kepada KPPU paling lambat pada 7 November 2023. Namun, investigator menemukan bahwa pemberitahuan tersebut baru diterima oleh KPPU pada 8 November 2023, sehingga terdapat dugaan keterlambatan selama satu hari kerja.

Atas temuan tersebut, PT Iforte Solusi Infotek diduga melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Setelah mendengarkan paparan investigator serta memeriksa kesesuaian dokumen bukti, Majelis Komisi memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada Senin, 9 Maret 2026.

Agenda sidang berikutnya akan mendengarkan tanggapan resmi dari pihak terlapor, yakni PT Iforte Solusi Infotek, terhadap laporan dugaan pelanggaran tersebut. Masyarakat dapat terus memantau perkembangan jadwal persidangan ini melalui laman resmi KPPU.


Tinggalkan Komentar