Usai OTT Bupati Lombok Barat, Mendagri Beri Peringatan Keras Seluruh Kepala Daerah - Telusur

Usai OTT Bupati Lombok Barat, Mendagri Beri Peringatan Keras Seluruh Kepala Daerah

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Foto: int

telusur.co.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia untuk menjaga integritas dan menjauhi praktik korupsi menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.

Peringatan itu disampaikan Tito usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7) malam. Ia mengaku prihatin karena kasus dugaan korupsi masih terus menjerat kepala daerah, meski pemerintah telah melakukan berbagai upaya pencegahan.

"Saya prihatin, karena kepala daerah kita sudah diberikan retret, pembekalan awal, sistem keuangan yang lebih transparan, serta berbagai pembinaan. Bahkan pernah dikumpulkan oleh Bapak Presiden di Sentul, tetapi masih terjadi juga," ujar Tito kepada wartawan.

Menurut Tito, keberhasilan pemberantasan korupsi pada akhirnya sangat bergantung pada integritas pribadi masing-masing pemimpin daerah.

Karena itu, ia berharap penindakan yang dilakukan KPK dapat menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala daerah agar tidak menyalahgunakan kewenangan. "Saya berharap dengan adanya OTT-OTT ini, kepala daerah termasuk di Lombok Barat dan daerah lainnya agar mawas diri, melakukan introspeksi, jangan sampai melakukan pelanggaran, apalagi tindak pidana korupsi," tegasnya.

Kasus yang menjerat Lalu Ahmad Zaini menjadi operasi tangkap tangan (OTT) ke-17 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Dalam operasi yang digelar pada Senin pagi itu, KPK turut mengamankan belasan orang lainnya. Penyidik juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah beserta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Bupati Lombok Barat diduga menerima sejumlah uang yang berkaitan dengan pelaksanaan beberapa proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Setelah diamankan, Lalu Ahmad Zaini dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Senin malam untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa praktik korupsi di tingkat pemerintah daerah masih menjadi tantangan serius. Pemerintah pun berharap seluruh kepala daerah menjadikan penindakan KPK sebagai pelajaran agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan secara bersih, transparan, dan akuntabel.


Tinggalkan Komentar