KPK Dalami Aliran Uang Rp1,5 Miliar dari Dugaan Potongan Upah Pungut di Pemkab Bogor - Telusur

KPK Dalami Aliran Uang Rp1,5 Miliar dari Dugaan Potongan Upah Pungut di Pemkab Bogor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Salah satu fokus penyidik kini mengarah pada mekanisme pemotongan upah pungut yang diterima aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik tengah menelusuri secara detail praktik pemotongan tersebut, mulai dari pola pelaksanaan hingga besaran uang yang dipotong.

“Penyidik tentu menelusuri apakah pemotongan ini rutin dilakukan, jumlahnya berapa, dan rutinnya berapa bulan sekali. Itu semuanya masuk ke dalam materi yang didalami,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Tak berhenti pada mekanisme pemotongan, KPK juga tengah menelusuri ke mana aliran uang tersebut setelah dipotong. Penyidik ingin mengetahui pihak-pihak yang menerima maupun penggunaan dana yang seharusnya diterima secara utuh oleh para ASN Bappenda.

Menurut Budi, proses penyidikan masih berada pada tahap awal. KPK baru melakukan pemeriksaan perdana dengan meminta keterangan dari empat saksi yang berasal dari Bappenda serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.

Kasus ini mencuat setelah beredar informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bogor pada 20 Agustus 2026.

KPK kemudian meluruskan kabar tersebut dan menegaskan bahwa lembaga antirasuah tidak melakukan OTT di Kabupaten Bogor.

Sehari setelahnya, pada 21 Agustus 2026, KPK mengungkapkan telah mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp1,5 miliar dalam penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Perkara tersebut kemudian naik ke tahap penyidikan setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik pemotongan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor.

Pengusutan KPK di Kabupaten Bogor tidak hanya berkaitan dengan dugaan pemotongan upah pungut.

Lembaga antirasuah tersebut juga tengah melakukan penyidikan atas dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Dalam kedua perkara yang masih menggunakan sprindik umum tersebut, KPK belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka.

Untuk memperkuat penyidikan, KPK melakukan serangkaian penggeledahan. Pada 27 Agustus 2026, penyidik menggeledah kantor Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor.

Sehari kemudian, 28 Agustus 2026, giliran kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor yang digeledah.

KPK masih terus mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk mengungkap secara utuh mekanisme pemotongan upah pungut, pihak yang diduga menerima aliran uang, serta dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bogor.


Tinggalkan Komentar