telusur.co.id - Nenek Marsinah mengaku masih trauma dengan peristiwa pengusiran dirinya oleh belasan orang yang diduga preman dari rumah yang tempati, Jalan Jenderal Sudirman No.218, Kota Bandung. Meski peristiwa itu telah terjadi pada 3 Februari 2021 lalu, namun trauma Marsinah belum hilang.
Mereka bukan hanya memaksa lansia 70 tahun itu mengosongkan rumah, namun juga melakukan intimidasi terhadap dirinya dan keluarganya.
"Saya, anak dan cucu saya dipaksa untuk kosongkan rumah segera. Kami diancam dan diintimidasi," ujar Marsinah kepada wartawan, Minggu (31/10/21).
Saat itu, sambung Marsinah, dirinya dan keluarganya juga didorong oleh orang-orang tersebut. Dia juga mengaku tak tahu motif orang itu memaksanya mengosongkan rumah yang ditempatinya.
"Mereka katanya mau bekerja, saya nggak tahu bekerja apa. Anak saya yang ngomong terus ke mereka 'bapak dari mana, dari mana?'," ucapnya.
Saat ini, kata Marsinah, dirinya tak lagi tinggal di rumah tersebut. Hal itu dilakukannya lantaran rasa trauma yang dialaminya, terlebih dirinya memiliki penyakit bawaan.
"Saya sudah nggak tinggal di (rumah: sini, saya trauma. Saya kan juga punya penyakit jantung," tuturnya.
Selain mengintimidasi dan mengusir, orang yang diduga preman itu juga mengelas pintu besi dan menembok rumah setinggi beberapa meter. Mereka juga memaku pintu akses yang menghubungkan ruang depan ruko dan menembok setinggi beberapa meter dan mengganjal pintu akses yang menghubungkan ruang depan ruko dengan menggunakan bambu.
Tine Yowargana, anak dari pemilik rumah, Hendra Yowargana juga telah melaporkan peristiwa itu ke Polda Jawa Barat. Laporan teregistrasi dengan nomor: LPB/151/II/2021/JABAR tanggal 03 Februari 2021
Namun Tine mengaku bingung dengan proses hukum terhadap laporan yang dibuatnya. Pasalnya, sejumlah orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak ditahan.
Oleh karena itu, kuasa hukum Tine Yowargana dari Yabpeknas Law Office, Bram Bani mendatangi Bareskrim Mabes Polri. Dia berharap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengambil tindakan tegas terkait laporan kliennya.
"Kami berharap Bapak Kapolri mengambil tindakan tegas terhadap tersangka atas nama Tan Lucky Sunarjo, dkk untuk segera dilakukan penahanan karena dua alat bukti yang cukup," ujar Bram di Bareskrim Polri, Jumat (29/10/21).
Dengan tidak ditahannya TL, LG dan 14 orang suruhannya itu, Bram khawatir kliennya akan mendapat intimidasi lagi. "Kami khawatir mereka melakukan hal yang sama di kemudian hari," katanya.
Kliennya, kata Bram, tidak tenang lantaran para tersangka masih bebas berkeliaran. Oleh karenanya, dia juga meminta Kapolda Jabar Irjen Ahmad Dofiri untuk menahan para tersangka.
"Mereka merasa terancam dengan masih bebasnya para tersangka. Karena peristiwa itu 'menghantui' mereka," ucapnya. (Ts)