telusur.co.id - Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi akan segera berakhir pada 30 Januari 2026. Menjelang penutupan diklat, Kolonel (Purn) Muftiono, Wakil Ketua Diklat PPIH Arab Saudi, menegaskan bahwa seluruh peserta sejak awal telah dididik untuk menjunjung tinggi disiplin, kesiapan fisik dan mental, penguasaan fikih haji dan bahasa Arab, serta kompetensi sesuai bidang layanan masing-masing.
Muftiono menekankan bahwa Kementerian Haji dan Umrah tidak memberikan perlakuan istimewa kepada siapa pun yang mengikuti diklat. “Sejak hari pertama telah kami sampaikan bahwa diklat ini merupakan bagian dari proses seleksi. Mengikuti diklat tidak serta-merta menjadikan seseorang diangkat sebagai petugas haji,” ujar Muftiono saat ditemui di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (28/01/2026).
Pengelolaan diklat dilakukan oleh tim profesional yang terdiri dari unsur Kemenag, TNI, dan Polri, dengan penerapan disiplin tinggi. Tidak ada toleransi terhadap kelalaian dan ketidakdisiplinan, mengingat para peserta nantinya akan menjadi ujung tombak pelayanan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi.
Oleh karena itu, seluruh rangkaian pelatihan wajib diikuti secara penuh dan serius. Peserta yang tidak mampu mengikuti agenda pelatihan secara lengkap atau terbukti tidak jujur, termasuk dalam pemeriksaan kesehatan maupun persyaratan lainnya, akan dikeluarkan dari diklat.
“Kebijakan ini kami terapkan untuk memastikan bahwa petugas yang lahir dari diklat ini memiliki kemampuan prima serta komitmen tinggi untuk melayani jemaah haji Indonesia, bukan petugas yang berniat ‘nebeng’ berhaji,” tegas Muftiono. [ham]



