Dinilai Bebani Ekonomi Masyarakat, Fraksi PKS DPRD DKI Tolak Kebijakan Jalan Berbayar - Telusur

Dinilai Bebani Ekonomi Masyarakat, Fraksi PKS DPRD DKI Tolak Kebijakan Jalan Berbayar

Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani. (Ist).

telusur.co.id - Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengatakan, partainya dengan tegas menolak penerapan kebijakan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) jika diberlakukan saat ini, seperti tertuang dalam rancangan peraturan daerah Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE).

Hal tersebut berdasarkan masukan dari masyarakat Ibu Kota yang menyatakan bahwa ERP sangat membebankan ekonomi masyarakat yang saat ini belum pulih.

“Waktunya tidak tepat, karena perekonomian masyarakat yang belum pulih dan adanya ancaman krisis,” tegas Achmad Yani di Jakarta, dikutip Rabu (24/1/23).

Achmad Yani menyampaikan, sejak Fraksi PKS memberikan pemandangan umum pada Juli 2022 dalam pengajuan draft Raperda P2LSE, Fraksi PKS menolak jika konsepnya seperti yang diajukan sekarang oleh Pemprov DKI yang beredar di publik.

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya menilai cakupan ruas jalan yang akan diberlakukan terlalu luas dan menyulitkan masyarakat karena alternatif jalannya terbatas. Apalagi belum jelas bagaimana penentuan waktu-waktu pemberlakuannya.

“Banyak yang harus dipersiapkan sebagaimana catatan Fraksi PKS,” ujar Achmad Yani.

Selain banyak yang harus dipersiapkan, juga banyak yang harus diperbaiki, di antaranya transportasi publik yang perlu banyak perbaikan dan daya dukung infrastruktur jalan alternatif yang belum memadai, sehingga Pemprov DKI harus lebih kreatif mencari terobosan lain untuk mengurangi kepadatan lalu lintas Jakarta.

“Untuk itu, kebijakan ERP tersebut jangan dipaksakan, apalagi kalau IKN betul-betul diterapkan, masih banyak alternatif lain yang tidak membebani masyarakat dalam upaya mengatasi kemacetan,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Ismail menerangkan, ERP masih jauh dari persetujuan, karena terindikasi membebani masyarakat, kemudian masih harus dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.

“Juga hal tersebut belum pernah disampaikan ke Komisi B,” ujar Ismail.

Ismail menambahkan, ada banyak hal krusial yang perlu dikritisi. Mulai dari siapa yang akan mengelola dana hasil pungutan tersebut, karena melibatkan dana yang besar yang berpotensi terjadi penyimpangan. Lalu akan digunakan untuk apa dana yang terkumpul itu. 

“Yang paling dominan adalah dampak ekonomi terhadap masyarakat yang mengandalkan aktivitas ekonominya dengan kendaraan motor dan sebagainya, serta berpotensi terjadinya kemacetan baru di titik-titik lain akibat menghindari ruas jalan ERP,” katanya. [Fhr]


Tinggalkan Komentar