telusur.co.id - Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI Aboebakar Alhabsyi mengatakan, dirinya menyayangkan jika presiden diberikan masukan untuk menerbitkan Perpres untuk APBN.
"Saya bisa memahami, Pemerintah perlu kerja cepat untuk menangani Corona, dan sebenarnya DPR siap melakukan akselerasi dalam pembahasan anggaran," kata Aboe dalam keterangannya, Sabtu (11/4/20).
Secara prinsip, kata dia, semua pembahasan UU dan Anggaran memang seharusnya fokus untuk tangani Corona. Kesampingkan dulu pembahasan yang tidak terkait corona seperti Omnibus Law maupun anggaran untuk Ibu Kota.
"Keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama kita. Di sinilah diperlukan sinergitas Pemerintah dan DPR untuk mengatur kebijakan secara akseleratif," ujarnya.
"Perlu dilihat kembali konstitusi kita, pasal 23 ayat 2 menyatakan bahwa APBN itu direncanakan oleh Presiden dan dibahas bersama dengan DPR," tambah Ketua MKD DPR RI itu.
Artinya, terang dia, setelah disusun oleh Pemerintah, APBN perlu dibahas bersama dengan parlemen. Selain itu pada pasal 23 ayat 1 dikatakan bahwa APBN itu ditetapkan dengan UU, bukan dengan Perpres.
"Seharusnya para ahli hukum di Istana dapat memberikan masukan yang baik untuk presiden, jangan sampai nanti rakyat melihat langkah yang diambil presiden ini inskonstitusional. Karena publik melihat apa yang digariskan konstitusi kita tidak ditaati oleh Presiden," pungkasnya. [Tp]



